• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Masih Kembangkan Kasus Arisan Online

Polresta Jambi Masih Kembangkan Kasus Arisan Online

27 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus pasangan suami istri M Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27), tersangka penipuan serta penggelapan dana dengan modus arisan online.

“Kini pasangan suami istri yang berdomisili di Perum Artha Uli, RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tersebut masih kami tahan dan periksaan terus dilakukan guna pengembangannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana di Jambi, Selasa (27/03).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian menerima dan memproses laporan dari Oktavia Saputri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, sebagai korban.

Dari laporan korban terungkap pelakunya Marisa, dimana awal kejadian dengan menawarkan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 150 persen dari nilai investasi dengan jangka waktu satu bulan.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uangnya sebesar Rp3 juta kepada Marisa, pada 26 Januari 2018.

Kemudian pertengahan berjalannya, tersangka Marisa menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni lebih kurang 220 persen dan tanpa curiga, korban kembali mentransfer uangnya Rp5,5 juta, karena bakal mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp18,6 juta dan mentransfer lagi uang Rp2 juta dengan janji total keuntungan Rp22 juta.

“Namun hingga lewat waktu pencairan, korban tidak kunjung menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikannya, sebagaimana yang dijanjikan tersangka Marisa,” kata Yudha.

pada Kamis 8 Maret lalui korban Oktavia Saputri bersama korban lainnya mendatangi kediaman Marisa dan membawa pasangan suami istri itu ke Polresta Jambi, dan kemudian dilaporkan secara resmi.

Dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, diketahui ada 28 orang yang mengikuti arisan tersebut, dengan nilai uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi dan total kerugian yang dialami para korban lebih kurang Rp152 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gangguan Mental, Wanita Muda Terpaksa Dipasung

Next Post

Elpiji 3 Kg Tembus Harga 30 Ribu

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In