• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Masih Kembangkan Kasus Arisan Online

Polresta Jambi Masih Kembangkan Kasus Arisan Online

27 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus pasangan suami istri M Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27), tersangka penipuan serta penggelapan dana dengan modus arisan online.

“Kini pasangan suami istri yang berdomisili di Perum Artha Uli, RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tersebut masih kami tahan dan periksaan terus dilakukan guna pengembangannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana di Jambi, Selasa (27/03).

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian menerima dan memproses laporan dari Oktavia Saputri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, sebagai korban.

Dari laporan korban terungkap pelakunya Marisa, dimana awal kejadian dengan menawarkan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 150 persen dari nilai investasi dengan jangka waktu satu bulan.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uangnya sebesar Rp3 juta kepada Marisa, pada 26 Januari 2018.

Kemudian pertengahan berjalannya, tersangka Marisa menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni lebih kurang 220 persen dan tanpa curiga, korban kembali mentransfer uangnya Rp5,5 juta, karena bakal mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp18,6 juta dan mentransfer lagi uang Rp2 juta dengan janji total keuntungan Rp22 juta.

“Namun hingga lewat waktu pencairan, korban tidak kunjung menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikannya, sebagaimana yang dijanjikan tersangka Marisa,” kata Yudha.

pada Kamis 8 Maret lalui korban Oktavia Saputri bersama korban lainnya mendatangi kediaman Marisa dan membawa pasangan suami istri itu ke Polresta Jambi, dan kemudian dilaporkan secara resmi.

Dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, diketahui ada 28 orang yang mengikuti arisan tersebut, dengan nilai uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi dan total kerugian yang dialami para korban lebih kurang Rp152 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gangguan Mental, Wanita Muda Terpaksa Dipasung

Next Post

Elpiji 3 Kg Tembus Harga 30 Ribu

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In