Sungaipenuh, AP – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Penuh, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh untuk sesegera mungkin mengurus SPT PPh tahun 2017.
Kepala KP2KP Sungai Penuh, Edi Satria mengajak masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sadar pajak, dengan segera mungkin mengurus SPT PPh tahun 2017 ke KP2KP di Jalan H Bakri Nomor 14 Kota Sungai Penuh.
“Segera Laporkan SPT PPh tahun 2017, karena pajak anda untuk pembangunan negeri dan masa depan anak bangsa,”ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya ratusan masyarakat Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh baik berstatus PNS, Pengusaha dan sebagainya yang wajib melaporkan PPh tahun 2017 ini sudah datang ke Kantor KP2KP dan dilayani. Batas waktu pengurusan SPT PPh tahun 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
“Sebaiknya jangan tunggu sampai batas akhir waktu, segeralah urus laporan SPT PPh tahun 2017 ini, kita siap melayani pada masa kerja,” tandasnya. (hen)