• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

29 Maret 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekomendasikan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal dan tahapan kampanye pada Pileg dan Pilpres ditahun 2019 mendatang. Dimana saat ini, alat peraga sudah banyak ditemukan di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan.

“Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal tahapan kampanye,” kata Yunanto, selaku Komisioner Panwaslu Tanjung Jabung Timur kepada media ini, kamis (29/3) siang ini.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Menurut Yunanto, sesuai surat peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, dan surat edaran KPU 216 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan Umum tahun 2019 serta surat edaran Bawaslu RI Nomor 0315 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik sebelum jadwal dan tahapan kampanye. Dengan demikian, maka pemasangan alat peraga di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada. “Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan,” ucapnya.

Dan saat ini, Panwaslu Tanjung Jabung Timur sudah merekomendasikan kepada KPU Tanjung Jabung Timur terkait Surat Bawaslu Provinsi Jambi tentang penertiban alat peraga kampanye.
“Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU serta partai Politik,” terangnya.

Melalui Panwascam, Panwaslu Tanjung Jabung telah meminta untuk segera berkoordinasi terkait Surat edaran Bawaslu untuk tingkat Kecamatan.
“Demi pelaksanaan Pemilu yang lebih bermartabat dan bersih, kami sudah menyurati Panwascam agar berkoordinasi dengan pihak terkait terkait surat edaran Bawaslu,” ungkapnya.

“Harapan kami semoga semua partai dapat menjunjung tinggi Proposional terkait tahapan dan jadwal kampanye. Artinya, semua partai harus menaati aturan yang ada,” tutupnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Trans Siginjai Potensial Dorong Wisata Edukasi

Next Post

Rapat Pemekaran Kecamatan Di Batanghari,Berjalan Alot

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In