• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

29 Maret 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekomendasikan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal dan tahapan kampanye pada Pileg dan Pilpres ditahun 2019 mendatang. Dimana saat ini, alat peraga sudah banyak ditemukan di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan.

“Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal tahapan kampanye,” kata Yunanto, selaku Komisioner Panwaslu Tanjung Jabung Timur kepada media ini, kamis (29/3) siang ini.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Menurut Yunanto, sesuai surat peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, dan surat edaran KPU 216 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan Umum tahun 2019 serta surat edaran Bawaslu RI Nomor 0315 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik sebelum jadwal dan tahapan kampanye. Dengan demikian, maka pemasangan alat peraga di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada. “Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan,” ucapnya.

Dan saat ini, Panwaslu Tanjung Jabung Timur sudah merekomendasikan kepada KPU Tanjung Jabung Timur terkait Surat Bawaslu Provinsi Jambi tentang penertiban alat peraga kampanye.
“Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU serta partai Politik,” terangnya.

Melalui Panwascam, Panwaslu Tanjung Jabung telah meminta untuk segera berkoordinasi terkait Surat edaran Bawaslu untuk tingkat Kecamatan.
“Demi pelaksanaan Pemilu yang lebih bermartabat dan bersih, kami sudah menyurati Panwascam agar berkoordinasi dengan pihak terkait terkait surat edaran Bawaslu,” ungkapnya.

“Harapan kami semoga semua partai dapat menjunjung tinggi Proposional terkait tahapan dan jadwal kampanye. Artinya, semua partai harus menaati aturan yang ada,” tutupnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Trans Siginjai Potensial Dorong Wisata Edukasi

Next Post

Rapat Pemekaran Kecamatan Di Batanghari,Berjalan Alot

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In