• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

Panwaslu Tanjabtim Rekomendasikan Pencopotan Alat Peraga di Luar Kampanye

29 Maret 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekomendasikan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal dan tahapan kampanye pada Pileg dan Pilpres ditahun 2019 mendatang. Dimana saat ini, alat peraga sudah banyak ditemukan di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan.

“Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal tahapan kampanye,” kata Yunanto, selaku Komisioner Panwaslu Tanjung Jabung Timur kepada media ini, kamis (29/3) siang ini.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Menurut Yunanto, sesuai surat peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, dan surat edaran KPU 216 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan Umum tahun 2019 serta surat edaran Bawaslu RI Nomor 0315 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik sebelum jadwal dan tahapan kampanye. Dengan demikian, maka pemasangan alat peraga di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada. “Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan,” ucapnya.

Dan saat ini, Panwaslu Tanjung Jabung Timur sudah merekomendasikan kepada KPU Tanjung Jabung Timur terkait Surat Bawaslu Provinsi Jambi tentang penertiban alat peraga kampanye.
“Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU serta partai Politik,” terangnya.

Melalui Panwascam, Panwaslu Tanjung Jabung telah meminta untuk segera berkoordinasi terkait Surat edaran Bawaslu untuk tingkat Kecamatan.
“Demi pelaksanaan Pemilu yang lebih bermartabat dan bersih, kami sudah menyurati Panwascam agar berkoordinasi dengan pihak terkait terkait surat edaran Bawaslu,” ungkapnya.

“Harapan kami semoga semua partai dapat menjunjung tinggi Proposional terkait tahapan dan jadwal kampanye. Artinya, semua partai harus menaati aturan yang ada,” tutupnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Trans Siginjai Potensial Dorong Wisata Edukasi

Next Post

Rapat Pemekaran Kecamatan Di Batanghari,Berjalan Alot

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In