• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlambat Lapor SPT, Ratusan Masyarakat Terkena Denda

Terlambat Lapor SPT, Ratusan Masyarakat Terkena Denda

2 April 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Terakhir untuk tahun 2017, ternyata masih ada ratusan masyarakat yang tercatat belum menyampaikan laporan.

Senin (2/4), sejumlah masyarakat, mulai dari kalangan pengusaha hingga PNS memadati kantor KP2KP Sungaipenuh untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Berita Lainnya

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Alhasil, Ratusan masyarakat yang mengurus SPT tersebut harus membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu. Dampak lainnya adalah terhambatnya kepengurusan Kepangkatan hingga pengurusan tagiham Bank.

“Untuk orang pribadi yang sudah mengantongi NPWP sudah selesai jadwalnya hingga 31 Maret 2018, bagi yang terlambat terkena denda,” Ungkap Kepala KP2KP Kerinci, Edi Satria.

Pada dasarnya, lanjutnya permasalahan keterlambatan pelaporan SPT tahunan tidak hanya karena kelalaian dari orang pribadi yang mengantongi NPWP, tapi juga terjadi miss komunikasi, terutama bagi PNS Kerinci dan sungai penuh yang menyebut bahwa pengurusannya adalah urusan bendahara instansinya.

Padahal, pada dasarnya tugas bendahara menghimpun, menyetor pajak. Kepala Instansi pemerintah maupun kepala sekolah memerintahkan bendaharanya untuk memotong, memungut dan menyetor pajak serta menyiapkan sarana sebagai syarat pelaporan SPT bagi masing-masing pegawai.

“Setiap bulan bendahara menghitung gaji pokok, tunjangan ,pajak dan potongan bersih PNS. Dari Januari sampai desember, di bulan januari berikutnya bendahara memberikan formulir 1721a2 diserahkan ke pegawai dan dibawa ke kantor pajak untuk pelaporan,” tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Warga Digigit Anjing Terinfeksi Rabies

Next Post

52 SMP di Kerinci, 10 Diantaranya Siap UNBK

Related Posts

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In