• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlambat Lapor SPT, Ratusan Masyarakat Terkena Denda

Terlambat Lapor SPT, Ratusan Masyarakat Terkena Denda

2 April 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Terakhir untuk tahun 2017, ternyata masih ada ratusan masyarakat yang tercatat belum menyampaikan laporan.

Senin (2/4), sejumlah masyarakat, mulai dari kalangan pengusaha hingga PNS memadati kantor KP2KP Sungaipenuh untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Berita Lainnya

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

Alhasil, Ratusan masyarakat yang mengurus SPT tersebut harus membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu. Dampak lainnya adalah terhambatnya kepengurusan Kepangkatan hingga pengurusan tagiham Bank.

“Untuk orang pribadi yang sudah mengantongi NPWP sudah selesai jadwalnya hingga 31 Maret 2018, bagi yang terlambat terkena denda,” Ungkap Kepala KP2KP Kerinci, Edi Satria.

Pada dasarnya, lanjutnya permasalahan keterlambatan pelaporan SPT tahunan tidak hanya karena kelalaian dari orang pribadi yang mengantongi NPWP, tapi juga terjadi miss komunikasi, terutama bagi PNS Kerinci dan sungai penuh yang menyebut bahwa pengurusannya adalah urusan bendahara instansinya.

Padahal, pada dasarnya tugas bendahara menghimpun, menyetor pajak. Kepala Instansi pemerintah maupun kepala sekolah memerintahkan bendaharanya untuk memotong, memungut dan menyetor pajak serta menyiapkan sarana sebagai syarat pelaporan SPT bagi masing-masing pegawai.

“Setiap bulan bendahara menghitung gaji pokok, tunjangan ,pajak dan potongan bersih PNS. Dari Januari sampai desember, di bulan januari berikutnya bendahara memberikan formulir 1721a2 diserahkan ke pegawai dan dibawa ke kantor pajak untuk pelaporan,” tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Warga Digigit Anjing Terinfeksi Rabies

Next Post

52 SMP di Kerinci, 10 Diantaranya Siap UNBK

Related Posts

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
Kemenag Jambi Menunggu Aturan Kurban Ditengah Pandemi

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

8 Mei 2026
Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In