Kualatungkal, AP – Tak tanggung tanggung tiga sekaligus perkara tindak pidana umum yang di tangani Penyidik Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjalankan proses tahap dua (P21) di Kejaksaan Negeri Tanjabbar.
Tiga laporan polisi (LP) itu yakni, LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiayaan, LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jounto pencurian, LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasiant,SH,SIK mengatakan, dari tiga perkaran tindak pidana umum yang dilimpahkan pihaknya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat itu masing masing ada tersangka dan barang buktinya.
Dijelaskan dia, seperti Laporan Polisi Nomor: LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiaya, tersangka Wahyu bin Hasanudin terjerat pasal 351 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka Muriyansyah alias Muri Bin Mantan, terjerat pasal 363 KUHPidana jounto Pasal 362 KUH Pidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018
tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,tersangka Iskandar Muda alias Acok bin Ahmad dan Juan William alias Juan bin Steven B.Mansawan, terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Selain tersangka barang bukti juga ikut kita serahkan kalau sudah masuk proses tahap dua atau P21 ini,” ungkap Kasatreskrim, kemarin.
Selama proses tahap dua ini, para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanjabbar. “Jadi para tersangka sekarang beralih menjadi tahanan Jaksa,” singkatnya.(bjg)