• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RDTR Tebing Tinggi Butuh Persetujuan Menteri ATR RI

RDTR Tebing Tinggi Butuh Persetujuan Menteri ATR RI

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas PUPR Kabupaten tanjabbar saat ini tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah kecamatan tebing tinggi, untuk saat ini penyusunan masih dalam tahapan proses.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tanjabbar, Gusmardi mengatakan, tujuan dari pemkab melalui bidang tata tuang Dinas PUPR Tanjabbar membuat RDTR perkotaan tebing tinggi, agar semua lapisan masyarakat yang dalam hal ini kepentingan untuk berusaha tentunya membutuhkan ruang untuk berusaha, itu semua akan diatur dalam RDTR yang saat ini tengah dibuat.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

“Semua akan diatur dalam RDTR agar tidak terjadi tumpang tindih ruang, ini kan untuk masyarakat yang ingin berusaha maka dibuatkan lah RDTR ini, “ Ujarnya

Menurut Gusmardi, proses pembuatan RDTR ini akan membutuhkan waktu yang lama, bisa memakan waktu selama tiga tahun. Pasalnya perlunya persetujuan substansi dari menteri agraria dan tata ruang (ATR) RI.

“Setelah persetujuan substansi itu keluar dari menteri maka akan kita akan ajukan ke DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, kata Gusmardi, pihaknya juga tengah membuat dan menyusun perda jasa kontruksi kabupaten tanjabbar disertai dengan naskah akademisnya. Hal tersebut mempedomani Undang-Undang Jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017.

“Ranperda jasa kontruksi nanti kita ajukan pada masa sidang ketiga ke DPRD Tanjabbar, “ bebernya.

Dia menambahkan secara global ranperda itu dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban dari penyedia jasa itu sendiri.

“Detailnya itu nanti banyak yang akan dijabarkan didalamnya, inti nya semua itu mengatur hak dan kewajiban untuk penyedia jasa, “ tandasnya.(her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pjs Bupati Merangin Buka Raker Camat Tahap Pertama

Next Post

H Husairi Hadiri Dialog Pilkada Beradap 2018

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In