• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RDTR Tebing Tinggi Butuh Persetujuan Menteri ATR RI

RDTR Tebing Tinggi Butuh Persetujuan Menteri ATR RI

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas PUPR Kabupaten tanjabbar saat ini tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah kecamatan tebing tinggi, untuk saat ini penyusunan masih dalam tahapan proses.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tanjabbar, Gusmardi mengatakan, tujuan dari pemkab melalui bidang tata tuang Dinas PUPR Tanjabbar membuat RDTR perkotaan tebing tinggi, agar semua lapisan masyarakat yang dalam hal ini kepentingan untuk berusaha tentunya membutuhkan ruang untuk berusaha, itu semua akan diatur dalam RDTR yang saat ini tengah dibuat.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Semua akan diatur dalam RDTR agar tidak terjadi tumpang tindih ruang, ini kan untuk masyarakat yang ingin berusaha maka dibuatkan lah RDTR ini, “ Ujarnya

Menurut Gusmardi, proses pembuatan RDTR ini akan membutuhkan waktu yang lama, bisa memakan waktu selama tiga tahun. Pasalnya perlunya persetujuan substansi dari menteri agraria dan tata ruang (ATR) RI.

“Setelah persetujuan substansi itu keluar dari menteri maka akan kita akan ajukan ke DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, kata Gusmardi, pihaknya juga tengah membuat dan menyusun perda jasa kontruksi kabupaten tanjabbar disertai dengan naskah akademisnya. Hal tersebut mempedomani Undang-Undang Jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017.

“Ranperda jasa kontruksi nanti kita ajukan pada masa sidang ketiga ke DPRD Tanjabbar, “ bebernya.

Dia menambahkan secara global ranperda itu dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban dari penyedia jasa itu sendiri.

“Detailnya itu nanti banyak yang akan dijabarkan didalamnya, inti nya semua itu mengatur hak dan kewajiban untuk penyedia jasa, “ tandasnya.(her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pjs Bupati Merangin Buka Raker Camat Tahap Pertama

Next Post

H Husairi Hadiri Dialog Pilkada Beradap 2018

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In