• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Ilustrasi sabu. Net

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

11 April 2018
in HEADLINE

Kulatungkal, AP—Tiga terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli alias Pakcik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunun alias Aa (33), harus menerima kenyataan pahit.

Para terdakwa berdomisili di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Selasa (10/4).

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Angga Mahatama SH saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/04/2018) membenarkan vonis terhadap keitga terdakwa.

“Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan segala pertimbangannya terhadap ketiga terdakwa  masing-masing menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg dipidana hukuman mati,” ungkap Angga.

Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus yang dikenakan UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia,” ujarnya.

Angga juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan lintas Provinsi,” kata Angga.

Putusan pidana mati tidak diterima para terdakwa dan mengajukan upaya banding. “Kita juga menyiapkan kontra memori banding,” kata Angga.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2017 tahu lalu di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Saat itu Polsek KPM, Satpolair dan Satnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pemeriksaan rutin setiap barang dan penumpang kapal dari Batam di Pelabuhan Marina.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para terdakwa ternyata isinya barang baram narkoba jenis sabu. Tak pelak, saat barang bawaan digeledah polisi, para terdakwa spontan nyebur ke laut untuk melarikan diri. Meski demikian, berkat kesigapan polisi, para terdakwa berhasil diamankan. Sedangkan satu terdakwa atas nama Nunun ditangkap di Kota Jambi setelah berhasil lolos.  (mg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Next Post

Ibu Bayangkari Sarolangun Tanam Pohon Dalam Rangka Program Penghijauan

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In