• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyewa Ruko Pemda Sarolangun Menunggak Hingga 892 Juta

Penyewa Ruko Pemda Sarolangun Menunggak Hingga 892 Juta

19 April 2018
in MILENIAL

Sarolangun, AP – Sewa ruko milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang terletak di belakang hotel Abadi Pasar Atas Sarolangun, Kelurahan Pasar, tidak disangka terjadi penunggakan atau piutang. Jumlah tunggakan cukup fantastis yakni Rp 892 juta. Tunggakan ratusan juta rupiah tersebut dari 19 pedagang yang menyewa Ruko tersebut, tunggakan itu terjadi semenjak tahun 2010 yang lalu hingga pada tahun 2017.

Atas kondisi itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, melakukan mediasi dan negoisasi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang memang pada akhir tahun 2017 yang lalu sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara BPPRD dan Kejari Sarolangun dalam menegakkan hukum, untuk meningkatkan PAD Sarolangun.

Berita Lainnya

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Kabid Pajak dan Retribusi, Ujang Junaidi, Rabu (18/04) , saat konfrensi Pers, di Kantor Kejari Sarolangun, mengatakan, bahwa dari 19 pedagang yang diundang untuk datang ke Kejaksaan, yang hadir sebanyak 12 pedagang. Dimana, dalam pemanggilan itu, pedagang diminta untuk menyesuaikan data yang dimiliki pedagang dan pihak BPPRD.

“Dimediasikan oleh pihak kejaksaan, kita sudah lakukan MoU dengan kejaksaan tahun 2017 lalu. Soal pengelolaan ruko Pemda di belakang Abadi. Dari 19 pedagang kita sampaikan undangan, hanya ada 12 yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah membuat kesepakatan mengenai pelunasan piutang,” katanya.

Pihak penyewa Haris mengungkapkan bahwa jumlah sewa pertahun Rp.15 juta perpintu.

Menyinggung tunggakan memang masih ada.Namun ada yang perlu kami luruskan yaitu kami sudah bayar dengan petugas penagihan tapi petugas tidak setor ke kantor untuk penyelesaian tunggakan kami siap melunasinya, paparnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Setujui Tiga Ranperda dan Ranperda Inisiatif DPR Serta Merekomendasi LKPJ Bupati Tebo 2017

Next Post

MAN Bandar Jaya Peringati Isra' Mi'raj 1439 H dan Gelar Perpisahan murid

Related Posts

Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
BATANG HARI AIRNYA GARANG: Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

BATANG HARI AIRNYA GARANG: Meluap Lagi, Tak Kenal Musim

13 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In