• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyewa Ruko Pemda Sarolangun Menunggak Hingga 892 Juta

Penyewa Ruko Pemda Sarolangun Menunggak Hingga 892 Juta

19 April 2018
in MILENIAL

Sarolangun, AP – Sewa ruko milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang terletak di belakang hotel Abadi Pasar Atas Sarolangun, Kelurahan Pasar, tidak disangka terjadi penunggakan atau piutang. Jumlah tunggakan cukup fantastis yakni Rp 892 juta. Tunggakan ratusan juta rupiah tersebut dari 19 pedagang yang menyewa Ruko tersebut, tunggakan itu terjadi semenjak tahun 2010 yang lalu hingga pada tahun 2017.

Atas kondisi itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, melakukan mediasi dan negoisasi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang memang pada akhir tahun 2017 yang lalu sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara BPPRD dan Kejari Sarolangun dalam menegakkan hukum, untuk meningkatkan PAD Sarolangun.

Berita Lainnya

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Kabid Pajak dan Retribusi, Ujang Junaidi, Rabu (18/04) , saat konfrensi Pers, di Kantor Kejari Sarolangun, mengatakan, bahwa dari 19 pedagang yang diundang untuk datang ke Kejaksaan, yang hadir sebanyak 12 pedagang. Dimana, dalam pemanggilan itu, pedagang diminta untuk menyesuaikan data yang dimiliki pedagang dan pihak BPPRD.

“Dimediasikan oleh pihak kejaksaan, kita sudah lakukan MoU dengan kejaksaan tahun 2017 lalu. Soal pengelolaan ruko Pemda di belakang Abadi. Dari 19 pedagang kita sampaikan undangan, hanya ada 12 yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah membuat kesepakatan mengenai pelunasan piutang,” katanya.

Pihak penyewa Haris mengungkapkan bahwa jumlah sewa pertahun Rp.15 juta perpintu.

Menyinggung tunggakan memang masih ada.Namun ada yang perlu kami luruskan yaitu kami sudah bayar dengan petugas penagihan tapi petugas tidak setor ke kantor untuk penyelesaian tunggakan kami siap melunasinya, paparnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Setujui Tiga Ranperda dan Ranperda Inisiatif DPR Serta Merekomendasi LKPJ Bupati Tebo 2017

Next Post

MAN Bandar Jaya Peringati Isra' Mi'raj 1439 H dan Gelar Perpisahan murid

Related Posts

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In