• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersanga Cabul Anak Dibawa Umur Segera Diadili

Tersanga Cabul Anak Dibawa Umur Segera Diadili

25 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menerima pelimpahan tahap kedua  tersangka Asmuni (58), warga Rt 09 Kecamtanan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Tersangka yang diketahui seorang guru ngaji mencabuli anak di bawah umur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama, SH mengatakan kejaksaan akan segera menyusun surat dakwan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tanjab Barat. Pelimpahan tahap kedua dan penandatangan berita acara berjalan lancar,” katanya, Rabu (25/04).

Menurut Angga, kejaksaan setelah menerima semua berkas selanjutnya tim jaksa yang telah ditunjuk akan menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai akan segera di limpahkan ke pengadilan. “Secepatnya setelah surat dakwaan selesai, akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Angga menambahkan saat ini pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanan tetap di Lapas Kualatungkal.

Ditanya mengenai target pelimpahan ke pengadilan, Angga mengatakan waktunya tidak akan melebihi masa tahanan tersangka selama 20 hari. Saat ini kejaksaan juga sudah menunjuk beberapa orang jaksa untuk menjadi tim kasus tersebut.

Atas perbuatanya tersngka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 atau perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (jt)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PEMPROV AKAN GELAR PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ BERSAMA USTADZ SYUKRON MA’MUN

Next Post

Kemenag Ingin 239 CJH Tanjabbar Dalam Satu Kloter

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In