• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Dorong OPD Tindak Lanjuti MoU Hukum Perdata Dan TUN

Bupati Dorong OPD Tindak Lanjuti MoU Hukum Perdata Dan TUN

14 Mei 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—MoU Bupati Kabupaten Tanjab Barat, H.Safrial,MS dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Tri Joko,SH tentang penandatangan nota kesepahaman tentang bantuan hukum, budang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Tanjabbar, H Safrial MS menegaskan kepada seluruh OPD dan BUMD dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar segera menindak lanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Bidang Datun, yang merupakan pengacara negara.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Saya menghimbau kepada perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat Daerah,” ungkap Bupati dalam sambutannya, (09/05) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Terpisah, Kajari Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Kasi Datun nya Heri Susanto,SH,MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tanjung Jabung Barat dan kepada seluruh jajarannya yang akan menindak lanjuti nota kesepahaman bersama ini dengan meminta surat kuasa khusus (SKK) kepada pihaknya tersebut.

Menurut dia, setelah dilakukan MOU ini, maka pihaknya telah membuka pintu jika pihak OPD Pemkab Tanjab Barat meminta bantuan hukum, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tentu on call selalu.”Dengan harapan, dengan adanya SKK antara Pemkab Tanjab Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kita akan sama sama mengawal jalan roda Pemerintahan bertindak baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia tugas dan kewenangan Bidang Datun Kejari Tanjung Jabung Barat memang dapat membantu pemerintah Daerah dalam bidang hukum, salah satu contoh misalnya masalah asset. “Mou ini tujuan kami ingin membantu pemerintah daerah dalam hal pelayanan hukum,” tuturnya. bjg

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Ramadhan Jangan Ada Pemadaman Listrik

Next Post

Ruas Jalan Provinsi di Pengabuan Rusak Parah

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In