Muarasabak, AP – Demi kelancaran umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriah tahun 2018 ini, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Romi Hariyanto,SE menghimbau agar tidak membuka rumah makan atau sejenis lainnya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Ia mengatakan, pemilik rumah makan harus bisa menghormati orang yang puasa, karena itu adalah etika.
“Jadi tolong rumah makannya ditutup untuk sementara saja. Kan biasanya kalau sudah sore, banyak orang yang ngabuburit untuk menu buka, jadi pemilik rumah makan bisa buka sore sebelum maghrib,” katanya.
Kepada masyarakat, Bupati meminta sama-sama untuk mengawasi dan memantau, jika ada rumah makan yang buka sebelum waktu sore. “Karena kalau rumah makan buka dari pagi, dikhawatirkan yang puasa jadi tergoda,” sebutnya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjabtim, KH. As ad Arsyad,MAg, mendukung himbauan yang disampaikan Bupati tersebut. Dia menyebutkan, menutup rumah makan itu adalah ibadah, karena menghormati orang yang berpuasa. “Ya, itu lebih baik. Karena menutup rumah makan salah satu ibadah,” ungkapnya.
Namun, dia meminta agar lebih efektif, Pemkab Tanjabtim harus membuat Surat Edaran (SE) yang disebar ke setiap rumah makan dan warung-warung kopi. Penyebaran Surat Edaran itu nantinya juga akan disebar ke setiap kecamatan. “Jadi tidak dilingkup perkantoran saja, disetiap kecamatan juga harus disebar himbauan itu,” urainya.
Selain itu, Ketua MUI juga meminta kepada Pemkab agar menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan seperti pasar malam maupun judi selama bulan puasa. “Mari kita sama-sama jaga keamanan dan kenyaman dilingkungan sekitar kita, agar selama menjalankan ibadah puasa tidak ada kegiatan yang mengarah kepada yang berbau dosa,” ajaknya.
Reporter : Hipni