• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

27 Mei 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Setelah beberapa kali sidang kasus dugaan korupsi dana santunan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2013-2014, akhirnya terdakwa mantan Kabid Sosial di Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (7/01/18).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, terdakwa Zamzami tersandung kasus dugaan korupsi dana santunan, telah menjalankan sidang putusan.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Terdakwa dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa dikenakan penjara 2 (dua) bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah 10,5 juta,”kata Ardhi.

Lanjut Ardhi, terdakwa  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 sedangkan terdakwa telah membayar sebesar Rp 205 juta. Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379.

“Jika kerugian tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. jt

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Batanghari Syahirsah Terima Penghargaan WTP Dari BPK- RI

Next Post

Keadaan Sulit, Harga Bahan Pokok Terus Naik

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In