• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara

27 Mei 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Setelah beberapa kali sidang kasus dugaan korupsi dana santunan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2013-2014, akhirnya terdakwa mantan Kabid Sosial di Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (7/01/18).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, terdakwa Zamzami tersandung kasus dugaan korupsi dana santunan, telah menjalankan sidang putusan.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

“Terdakwa dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa dikenakan penjara 2 (dua) bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah 10,5 juta,”kata Ardhi.

Lanjut Ardhi, terdakwa  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 sedangkan terdakwa telah membayar sebesar Rp 205 juta. Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379.

“Jika kerugian tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. jt

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Batanghari Syahirsah Terima Penghargaan WTP Dari BPK- RI

Next Post

Keadaan Sulit, Harga Bahan Pokok Terus Naik

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In