Jambi, AP – Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran selama enam bulan terakhir atau Januari hingga Juli 2018 telah menangkap dan menetapkan 18 orang tersangka illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin pada berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
Sebanyak 18 orang tersangka itu kini semuanya sedang dalam proses di kepolisian, kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurrozi, di Jambi, Jumat.
Para tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda-beda, ada pekerja, penyuplai atau pengangkut maupun yang bertugas melakukan pengeboran. Dari 18 tersangka kasusnya ada yang sudah P21 (lengkap) dan ada juga yang masih proses penyelidikan, melengkapi keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa. Lebih lanjut Fahrurrozi mengatakan, terakhir pada Kamis (19/7).
kemarin juga ada empat orang tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari. Kepolisian Jambi terus berkomitmen untuk memberantas illegal driling dan semua pelaku akan diproses secara hukum berlaku. ant