• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

Tersangka Pengrusakan Bisa Bertambah

13 Agustus 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci belum lama ini telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Pendung Talang Genting (Pentagen) Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Tersangka yang ditetapkan adalah Saleha alias Mak Zalma (50), serta Muhammad Awal alias Laki Ria yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang ditetapkan.”Jika ada tersangka lain, nantinya kita akan proses juga untuk dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto saat dikonfirmasi usai menghadiri pleno KPU Kerinci, Minggu (12/8).

Dikatakannya lagi, dua orang tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu saat ini masih ditahan di Mapolres Kerinci. “Salehah dan Muhammad Awal sudah kita tahan, dan kita proses,” sebutnya.

Sementara itu terkait dengan pelaku penganiayaan terhadap warga Seleman, Polres Kerinci juga sudah melakukan penahanan dan memintai keterangan kedua pelaku tersebut.

Dua orang pelaku ini bukan pelaku penusukan semua, satu pelaku atas nama Taufik merupakan kasus pengancaman terhadap guru dan Husnul merupakan pelaku penikaman,” tandasnya.

Menurut Dwi, sebenarnya hukum yang berlaku bagi anak dibawah umur diharus diberlakukan diversi, ancaman di bawah 5 tahun. Namun untuk pelaku diversi tidak digunakan karena ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Kita kenakan pasal 12 dan 51 tentang Undang-Undang Darurat dan kita lapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” pungkasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Kerinci Terus Lidik Kasus Bentrokan di Kerinci

Next Post

Kejari Jambi Tahan Tersangka Korupsi Dana PAUD

Related Posts

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

14 Mei 2026
Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
Kemenag Jambi Menunggu Aturan Kurban Ditengah Pandemi

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

8 Mei 2026
Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In