• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

15 Agustus 2018
in MILENIAL

PNS Diperolehkan Ikut Pilkades

Sungaipenuh, AP – Puluhan kepala desa (Kades) dalam wilayah kota Sungaipenuh, akan habis masa jabatannya, pada 2019 mendatang.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Dari 65 Desa, 45 Kepala Desa akan habis masa jabatan pada bulan Agustus-September 2019. Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Psmerintah Desa (PMPD) kota Sungaipenuh, Sahran Efendi, kemarin.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, dirinya menyebutkan masih menunggu pentunjuk kementrian.

“Kita masih menunggu petunjuk yang jelas dari kemendagri, untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, jika sudah masuk ke tahapan, kita akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan,” jelasnya.

Hal yang sama juga dilontarkan Zaini Ahmad, kepala bidang pemerintah desa. Penjelasan dia, untuk proses tahapan Pilkades serentak pada tahun 2019, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

“Kita akan menyurati kemendagri terlebih dahulu, untuk mendapatkan petunjuk dari kemendagri.Tahapan pilkades serentak 2019 diperkirakan, bersamaan dengan dimulainya tahapan Pilwako Kota Sungai penuh,” ungkap zaini.

Lebiu jauh dia, meskipun tahapan masih jauh, namun Zaini Ahmad, menyebutkan untuk calon Kepala Desa tidak harus warga setempat. Boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon, asal warga negara indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.

“Warga negara indonesia, punya ijazah minimal SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades,” beber dia

Tidak hanya itu, ungkapnya, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan. “PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

44 Caleg Berijazah Paket C Adu Nasib di Pemilu 2019

Next Post

Kepala DPM dan PTSP Paparkan Inovasi Perizinan Tanjabbar

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

7 November 2025
Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

27 Oktober 2025
PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

24 Oktober 2025
Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

23 Oktober 2025
Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In