• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

15 Agustus 2018
in MILENIAL

PNS Diperolehkan Ikut Pilkades

Sungaipenuh, AP – Puluhan kepala desa (Kades) dalam wilayah kota Sungaipenuh, akan habis masa jabatannya, pada 2019 mendatang.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Dari 65 Desa, 45 Kepala Desa akan habis masa jabatan pada bulan Agustus-September 2019. Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Psmerintah Desa (PMPD) kota Sungaipenuh, Sahran Efendi, kemarin.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, dirinya menyebutkan masih menunggu pentunjuk kementrian.

“Kita masih menunggu petunjuk yang jelas dari kemendagri, untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, jika sudah masuk ke tahapan, kita akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan,” jelasnya.

Hal yang sama juga dilontarkan Zaini Ahmad, kepala bidang pemerintah desa. Penjelasan dia, untuk proses tahapan Pilkades serentak pada tahun 2019, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

“Kita akan menyurati kemendagri terlebih dahulu, untuk mendapatkan petunjuk dari kemendagri.Tahapan pilkades serentak 2019 diperkirakan, bersamaan dengan dimulainya tahapan Pilwako Kota Sungai penuh,” ungkap zaini.

Lebiu jauh dia, meskipun tahapan masih jauh, namun Zaini Ahmad, menyebutkan untuk calon Kepala Desa tidak harus warga setempat. Boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon, asal warga negara indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.

“Warga negara indonesia, punya ijazah minimal SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades,” beber dia

Tidak hanya itu, ungkapnya, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan. “PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

44 Caleg Berijazah Paket C Adu Nasib di Pemilu 2019

Next Post

Kepala DPM dan PTSP Paparkan Inovasi Perizinan Tanjabbar

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In