• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

Puluhan Kades Segera Habis Masa Jabatannya

15 Agustus 2018
in MILENIAL

PNS Diperolehkan Ikut Pilkades

Sungaipenuh, AP – Puluhan kepala desa (Kades) dalam wilayah kota Sungaipenuh, akan habis masa jabatannya, pada 2019 mendatang.

Berita Lainnya

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dari 65 Desa, 45 Kepala Desa akan habis masa jabatan pada bulan Agustus-September 2019. Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Psmerintah Desa (PMPD) kota Sungaipenuh, Sahran Efendi, kemarin.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, dirinya menyebutkan masih menunggu pentunjuk kementrian.

“Kita masih menunggu petunjuk yang jelas dari kemendagri, untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, jika sudah masuk ke tahapan, kita akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan,” jelasnya.

Hal yang sama juga dilontarkan Zaini Ahmad, kepala bidang pemerintah desa. Penjelasan dia, untuk proses tahapan Pilkades serentak pada tahun 2019, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

“Kita akan menyurati kemendagri terlebih dahulu, untuk mendapatkan petunjuk dari kemendagri.Tahapan pilkades serentak 2019 diperkirakan, bersamaan dengan dimulainya tahapan Pilwako Kota Sungai penuh,” ungkap zaini.

Lebiu jauh dia, meskipun tahapan masih jauh, namun Zaini Ahmad, menyebutkan untuk calon Kepala Desa tidak harus warga setempat. Boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon, asal warga negara indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.

“Warga negara indonesia, punya ijazah minimal SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades,” beber dia

Tidak hanya itu, ungkapnya, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan. “PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

44 Caleg Berijazah Paket C Adu Nasib di Pemilu 2019

Next Post

Kepala DPM dan PTSP Paparkan Inovasi Perizinan Tanjabbar

Related Posts

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

16 September 2025
Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In