• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebulan Tiga Pembakar Lahan Diciduk Polisi

Sebulan Tiga Pembakar Lahan Diciduk Polisi

26 Agustus 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Sepanjang Agustus 2018 tiga orang terduga pelaku pembakar lahan dan hutan diamankan anggota Polres Tanjab Barat. Terakhir  Polres berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial MUL Bin Abdullah.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas nya IPTU H. willemi YS menjelaskan, pelaku membakar lahan dan hutan ini diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Jum’at tanggal 24 Agustus 2018, sekira pukul 09.00 WIB.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Sebelum mengamankan terduga, lanjut dia anggota gabungan ini melaksanakan olah TKP dan permintaan keterangan saksi peristiwa kebakaran lahan yang diketahui  terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WIB, di  Dusun Kuala Latam Desa Suban Kec Batang Asam, Kab Tanjab Barat.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku berinisial MUL alias Adi bin Abdullah mulai imas tumbang semak belukar dilahan mulai tanggal 20 Agustus 2018, dia membuka kebun imas tumbang menggunakan 1 bilah parang panjang, luas lahan yang dimiliki seluas 5 hektar yang terdiri dari 1,5 hektar telah di tanam sawit yang berusia 11 bulan,  dan 3 hektar lagi lahan semak belukar yang baru imas tumbang.

Terduga  menerangkan pada hari  Rabu tanggal 22 Agustus 2018, sekira pukuk 24.00 WIB pergi ke lahan yang jaraknya 100 meter dari pondok terduga, kemudian terduga menggunakan kain dan 1 batang kayu gala panjang membuat obor lalu di bakar mengunakan 1 buah korek api / korek gas.

Setelah obor terbakar terduga langsung membakar sarang tawon yang berada di lahan. Setelah membakar sarang tawon, terduga langsung meninggalkan lokasi sarang karena takut disengat lebah, dan terduga tidak memadamkan apinya.

“TKP kebakaran merupakan lahan yang selesai di imas tumbang, TKP kebakaran di Dusun kuala Latam desa Suban Kec Batang Asam Kab Tanjab Barat, luas lahan bekas imas tumbang yang terbakar sekitar 2  Hektar, Lahan yang terbakar adalah milik pelaku dan dilokasi lahan yang terbakar sekitar 100 meter ada pondok milik pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat via selulernya, kemarin (25/8/18)

Ada beberapa orang saksi yang ikut diminta keterangan oleh pihak Polisi Polres Tanjab Barat yakni, 1. Saksi JIMI SETIAWAN. ( Petugas Manggala Agni )

  1. saksi M. HERYU ( petugas BPBD) menerangkan sbb :
  2. saksi JUMRI ( Masyarakat KMPA)
  3. saksi Sapri ( Masyarakat).

” Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah Parang Panjang, 1(satu) buah mancis korek api, 3 (tiga) batang /potong kayu bekas terbakar dan 1 (satu) batang kayu galah panjang bekas terbakar,” timpalnya.

Sementara itu, ditambah dia pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Perkara naik sidik tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Melanggar Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf ( h ) UURI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub ( PPLH ) atau 188 KUHPpidana,” jelasnya. (Lj)

ShareTweetSend
Previous Post

Kawasan Pantai Timur Sumatera Digelar di Tanjabbar

Next Post

Gas Bersubsidi Tembus Harga Rp 30 Ribu/Tabung

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In