• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Perdana Madel Cs Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Madel Cs Digelar Pekan Depan

28 Agustus 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – M Madel, mantan bupati Sarolangun segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2005.

Selain Madel, dua tersangka lainnya yakni Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti, juga akan segera disidang. Ini setelah berkas perkara ketiganya diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, dikonfirmasi membenarkan pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi kepada Pengadilan. “Ya, benar. Tiga berkas masing-masing atas nama M Madel, Ferry Nursanti, dan Joko Susilo,” kata Makaroda, Selasa (28/08).

Selanjutnya kata dia, Ketua Pengadilan menunjuk dan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ketiga terdakwa tersebut.

“Adapun Ketua majelis hakim, Edt Pramono SH, MH, dengan anggota Edi Istanto, SH dan Hiasinta Fransiska Manalu, SH MH,” sebut Makaroda.

“Sementara untuk jadwal sidangnya ditetapkan pada Kasus ini tidak hanya menyeret tiga tersangka ini. Namun sebelumnya, juga telah menjerat mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH).

Selain HBH, Ade Lesmana Syuhada (ALS) Direktur PT NUA juga harus mendekam di penjara. Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jambi, dan menjalani hukuman di Lapas Jambi.

Kasus perumahan PNS Sarolangun berawal dari rencananya Pemkab untuk membangun kredit rumah bagi PNS. Namun pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai dengan rencana. Dari 600 unit rumah, hanya terbangun 60 unit.

Akhirnya proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas dugaan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan nilai Rp 12,09 miliar. met

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batanghari Salurkan 27,5 Ton Benih Padi

Next Post

Lima Tumenggung Orang Rimba Mengadu Ke Gubernur

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In