Jambi, AP – M Daud, terdakwa kasus suap penerimaan CPNS jalur honorer K2 Kabupaten Sarolangun divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima janji dan hadiah.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” ucap Lucas Sahabat Duha membacakan putusan dalam sidang.
Terhadap putusan ini, terdakwa melaui penasehat hukumnya Wajdi, mengatakan menerima putusan. “Kita terima putusan ini, tapi jaksanya masih pikir-pikir,” kata Wajdi saat dikonfirmasi. met