• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPPRD Klaim Bangunan Tower Sudah Masuk WP

BPPRD Klaim Bangunan Tower Sudah Masuk WP

16 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak perlu lagi khawatir kepada pengusaha tower sebagai wajib pajak.

Buktinya pengusaha tower yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini sudah sadar untuk membayar kewajiban pajak, hal ini setelah ditertibkan kembali pihak BPPRD Tanjabbar untuk diarahkan membayar uang kewajiban tersebut.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Setitaknya ada sekitar seratus tower lebih yang terdata di BPPRD Tanjabbar kini sudah membayar sebagai wajib pajak (WP). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yon Heri menuturkan, sebelumnya hanya ada ada sekitar enam puluh lima pengusaha tower saja yang membayar sebagai wajib pajak tersebut.

Setelah didata, semua tower yang berdiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini sudah membayar sebagai wajib pajak. “Perusahaan Tower yang berdiri di Tanjab Barat sudah menjadi wajib pajak semua,” ujar Yon Heri.

Katanya, tower yang berdiri ini dikenakan pajak PBB-P2, karena tanah yang digunakan dan tingginya bangunan tower. “Alhamdulillah mereka sudah setor wajib pajak,” bebernya.

Selain itu, ditambah dia ada sekitar seratus tower lebihan yang tercatat di BPPRD Tanjabbar. “Untuk pajak yang mereka setor memang bervariasi mulai dari Rp 700 ribu s.d Rp 2 juta,” tukasnya.(lj)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Usul ke SKK Migas Bantu Bangun Infrastruktur di Tanjabbar

Next Post

45 Persen ODHA Jambi Peroleh Akses KIS

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In