• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPPRD Klaim Bangunan Tower Sudah Masuk WP

BPPRD Klaim Bangunan Tower Sudah Masuk WP

16 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak perlu lagi khawatir kepada pengusaha tower sebagai wajib pajak.

Buktinya pengusaha tower yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini sudah sadar untuk membayar kewajiban pajak, hal ini setelah ditertibkan kembali pihak BPPRD Tanjabbar untuk diarahkan membayar uang kewajiban tersebut.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Setitaknya ada sekitar seratus tower lebih yang terdata di BPPRD Tanjabbar kini sudah membayar sebagai wajib pajak (WP). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yon Heri menuturkan, sebelumnya hanya ada ada sekitar enam puluh lima pengusaha tower saja yang membayar sebagai wajib pajak tersebut.

Setelah didata, semua tower yang berdiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini sudah membayar sebagai wajib pajak. “Perusahaan Tower yang berdiri di Tanjab Barat sudah menjadi wajib pajak semua,” ujar Yon Heri.

Katanya, tower yang berdiri ini dikenakan pajak PBB-P2, karena tanah yang digunakan dan tingginya bangunan tower. “Alhamdulillah mereka sudah setor wajib pajak,” bebernya.

Selain itu, ditambah dia ada sekitar seratus tower lebihan yang tercatat di BPPRD Tanjabbar. “Untuk pajak yang mereka setor memang bervariasi mulai dari Rp 700 ribu s.d Rp 2 juta,” tukasnya.(lj)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Usul ke SKK Migas Bantu Bangun Infrastruktur di Tanjabbar

Next Post

45 Persen ODHA Jambi Peroleh Akses KIS

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In