• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

17 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Encep Jakarsih, menegaskan Pemkab Tanjabbar hingga kini menunggu data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengeksekusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, untuk Provinsi Jambi semuanya ada 44 orang PNS. Dengan rincian sebanyak 15 PNS pemprov Jambi, dan 29 PNS tersebar di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

“Kita diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS korup tidak dengan hormat,” kata Encep Jarkasih, Senin (17/09).

Diakuinya, saat ini pihaknya belum mengetahui data pasti jumlah PNS Tanjab Barat yang terlibat perkara korupsi. Namun dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan.

“Kita tunggu data dari BKN pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut,” ujar Encep.

Menurut Encep, keputusan pemerintah yang sudah ditandatangani itu, kini dalam pantauan kementerian dalam negeri, KPK, BKN dan Kemenpan.

Dengan begitu, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap masih aktif.

“Artinya nanti langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya langsung diberhentikan tidak dengan hormat. Baik itu yang sudah menjalani hukuman maun belum menjalani, artinya sudah inkrah,” tegas Encep. (im)

ShareTweetSend
Previous Post

90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

Next Post

Pemkab Merangin Peringati Hornas ke-35

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In