• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

25 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menunjuk tiga orang pejabat sementara kepala desa di daerah itu karena mengundurkan diri atas pencalonan legislatif 2019.

Ketiga PJS Kades telah mendapat persetujuan dari Bupati, diantaranya  kades Sungai Terap, kades Lubuk Sebontan dan kades Mekar Jati.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

“Sudah ditunjuk semuanya PNS berdasarkan aturan untuk PJS,” sebut Agoes Mamoen Kabid pemberdayaan masyarakat desa Setda Tanjabbar kemarin.

Agus menyebut setelah ditunjuk ketiga kades ini akan dilantik menjadi PJS oleh camat setempat. Pihak PMD sudah melayangkan surat kepada tiap-tiap camat untuk segera melakukan pelantikan para PJS kades. “Ini dilakukan agar pemerintahaan di desa tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut nantinya setiap PJS kades akan menjabat kurang lebih selama satu tahun hingga tahun depan. Setelah itu ketiga desa juga akan melakukan pemilihan kades serentak secara langsung.

Apabila ketiga PJS kades ini mau ikut dalam pilkades mendatang, Agus mengatakan bahwa mereka harus meminta izin dulu kepada Bupati selaku kepala deerah. Ini dikarenakan status mereka sebagai PNS. “Aturannya boleh asal ada izin bupati,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya mengingatkan kepada setiap PJS kades apabila sudah dilantik nantinya untuk tidak melakukan politik praktis atau terlibat dalam kegiatan politik. “Mau Kades definitif ataupun PJS semuanya dilarang sesuai ketentuannya,” pungkasnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PAW, M.Yakub Resmi Jadi Anggota Dewan

Next Post

Pasca Demo, Kantor Kades Koto Tuo Disegel

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In