• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

25 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menunjuk tiga orang pejabat sementara kepala desa di daerah itu karena mengundurkan diri atas pencalonan legislatif 2019.

Ketiga PJS Kades telah mendapat persetujuan dari Bupati, diantaranya  kades Sungai Terap, kades Lubuk Sebontan dan kades Mekar Jati.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

“Sudah ditunjuk semuanya PNS berdasarkan aturan untuk PJS,” sebut Agoes Mamoen Kabid pemberdayaan masyarakat desa Setda Tanjabbar kemarin.

Agus menyebut setelah ditunjuk ketiga kades ini akan dilantik menjadi PJS oleh camat setempat. Pihak PMD sudah melayangkan surat kepada tiap-tiap camat untuk segera melakukan pelantikan para PJS kades. “Ini dilakukan agar pemerintahaan di desa tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut nantinya setiap PJS kades akan menjabat kurang lebih selama satu tahun hingga tahun depan. Setelah itu ketiga desa juga akan melakukan pemilihan kades serentak secara langsung.

Apabila ketiga PJS kades ini mau ikut dalam pilkades mendatang, Agus mengatakan bahwa mereka harus meminta izin dulu kepada Bupati selaku kepala deerah. Ini dikarenakan status mereka sebagai PNS. “Aturannya boleh asal ada izin bupati,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya mengingatkan kepada setiap PJS kades apabila sudah dilantik nantinya untuk tidak melakukan politik praktis atau terlibat dalam kegiatan politik. “Mau Kades definitif ataupun PJS semuanya dilarang sesuai ketentuannya,” pungkasnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PAW, M.Yakub Resmi Jadi Anggota Dewan

Next Post

Pasca Demo, Kantor Kades Koto Tuo Disegel

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In