• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

Isi Kekosongan, Camat Diminta Segera Lantik Pjs Kades

25 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menunjuk tiga orang pejabat sementara kepala desa di daerah itu karena mengundurkan diri atas pencalonan legislatif 2019.

Ketiga PJS Kades telah mendapat persetujuan dari Bupati, diantaranya  kades Sungai Terap, kades Lubuk Sebontan dan kades Mekar Jati.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

“Sudah ditunjuk semuanya PNS berdasarkan aturan untuk PJS,” sebut Agoes Mamoen Kabid pemberdayaan masyarakat desa Setda Tanjabbar kemarin.

Agus menyebut setelah ditunjuk ketiga kades ini akan dilantik menjadi PJS oleh camat setempat. Pihak PMD sudah melayangkan surat kepada tiap-tiap camat untuk segera melakukan pelantikan para PJS kades. “Ini dilakukan agar pemerintahaan di desa tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut nantinya setiap PJS kades akan menjabat kurang lebih selama satu tahun hingga tahun depan. Setelah itu ketiga desa juga akan melakukan pemilihan kades serentak secara langsung.

Apabila ketiga PJS kades ini mau ikut dalam pilkades mendatang, Agus mengatakan bahwa mereka harus meminta izin dulu kepada Bupati selaku kepala deerah. Ini dikarenakan status mereka sebagai PNS. “Aturannya boleh asal ada izin bupati,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya mengingatkan kepada setiap PJS kades apabila sudah dilantik nantinya untuk tidak melakukan politik praktis atau terlibat dalam kegiatan politik. “Mau Kades definitif ataupun PJS semuanya dilarang sesuai ketentuannya,” pungkasnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

PAW, M.Yakub Resmi Jadi Anggota Dewan

Next Post

Pasca Demo, Kantor Kades Koto Tuo Disegel

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In