• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kampanye Diatur PKPU Nomor 23 tahun 2018

Kampanye Diatur PKPU Nomor 23 tahun 2018

2 Oktober 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyurati sejumlah parpol terkait aturan main dalam kampanye yang tahapannya telah dimulai pada 23 September lalu.

Aturan kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, kegiatan lainnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 perubahan kedua dari PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Menurut Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, aturan kampanye tidak mengalami perubahan di PKPU yang baru, masih tetap mengacu pada PKPU sebelumnya, Nomor 23 tahun 2018.

Dikatakan dia, dari aturan ini, kelonggaran terhadap Caleg untuk berkampanye pada saat penyebaran bahan kampanye. Artinya, foto dan nomor urut caleg bisa ditampilkan dalam pelbagai bahan kampanye.

Bahan kampanye yang dimaksud diantaranya selebaran, brosur, plamfet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makanan, kelender, kartu nama, alat tulis.

“Kalau dibentuk kampanye lainnya, yang bisa tampil parpolnya, capres maupun cawapres, dan DPD. Yang boleh menampilkan foto caleg cuma pada kategori bahan kampanye. Itupun jika dikonversi ke anggaran tidak lebih Rp 60 ribu per lembar/pcs,” kata M Ilyas kepada wartawan Senin pagi.

Terkait aturan di media sosial, lanjut Ilyas, dalam pasal 35 bagian keenam, yang diperbolehkan melakukan kampanye di jejaring sosial adalah Partai politik, capres dan cawapres dan DPD.

Berkaitan dengan calon anggota DPRD, yang tampil di jejaring sosial adalah akun partai politik.

“Parpol diberi 10 akun per aplikasi medsos. Jadi sifatnya bukan akun pribadi. Kalau soal pengawasan di lapangan itu ranah Bawaslu. Kami hanya bicara aturannya,” kata Ilyas.

Jika ada akun pribadi yang tampil di medsos, pertanggungjawabannya bukan parpol. Sementara yang diakui KPUD adalah akun parpol.

“Kita sudah surati semua parpol, terkait hal ini, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018,” jelasnya.

Ditambahkan dia, dari Sembilan bentuk kampanye, yang sudah diperbolehkan untuk dilakukan ada tujuh kategori. Dua bentuk kampanye seperti rapat umum dan iklan di media, baru bisa diselenggarakan pada 24 Maret-13 April 2019.

“Itupun difasilitasi KPUD. Jadi sekarang belum boleh iklan di media cetak, elektronik dan lainnya,” jelasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Iday, Kedatangan KPK ke Tebo Jangan di Dramatisir

Next Post

Pemetaan Daerah Rawan Gempa Perlu Segera Dilakukan

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In