• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

8 Oktober 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Adalah DW alias D (26), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan J alias K (28) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, yang diamankan aparat saat sedang membuat paketan shabu.

Mereka ditangkap di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun, pada Kamis (4/10) lalu. Bersama mereka turut diamankan enam paket narkotika jenis shabu dengan berat 5, 48 gram.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan hal ini. Ia mengatakan keberhasilan operasi penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) sering terjadi transaksi shabu.

“Kejadian berawal pada Rabu (3/10) saat petugas (tim opsnal, red) yang sedang piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun sering terjadi transaksi (shabu, red),” ungkapnya, Senin (8/10).

Tanpa menunggu lama lagi lanjut I Kade, petugas segera bergegas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan yang memakan waktu dua hari, hingga Kamis malam (4/10) atau sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah penyelidikan yang mendalam, aparat melakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata I Kade.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) lainnya, yaitu enam pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah sendok takar, dua unit handphone merek nokia beserta kartu sim, satu perangkat alat hisap shabu, dan satu buah korek api gas.

“Atas dasar itulah, pelaku kita gelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, mereka semua adalah pengedar shabu” pungkas I Kade.

Guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawa Umur

Next Post

Parah... Aryandi Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In