• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

8 Oktober 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Adalah DW alias D (26), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan J alias K (28) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, yang diamankan aparat saat sedang membuat paketan shabu.

Mereka ditangkap di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun, pada Kamis (4/10) lalu. Bersama mereka turut diamankan enam paket narkotika jenis shabu dengan berat 5, 48 gram.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan hal ini. Ia mengatakan keberhasilan operasi penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) sering terjadi transaksi shabu.

“Kejadian berawal pada Rabu (3/10) saat petugas (tim opsnal, red) yang sedang piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun sering terjadi transaksi (shabu, red),” ungkapnya, Senin (8/10).

Tanpa menunggu lama lagi lanjut I Kade, petugas segera bergegas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan yang memakan waktu dua hari, hingga Kamis malam (4/10) atau sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah penyelidikan yang mendalam, aparat melakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata I Kade.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) lainnya, yaitu enam pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah sendok takar, dua unit handphone merek nokia beserta kartu sim, satu perangkat alat hisap shabu, dan satu buah korek api gas.

“Atas dasar itulah, pelaku kita gelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, mereka semua adalah pengedar shabu” pungkas I Kade.

Guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawa Umur

Next Post

Parah... Aryandi Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In