• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

8 Oktober 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Adalah DW alias D (26), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan J alias K (28) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, yang diamankan aparat saat sedang membuat paketan shabu.

Mereka ditangkap di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun, pada Kamis (4/10) lalu. Bersama mereka turut diamankan enam paket narkotika jenis shabu dengan berat 5, 48 gram.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan hal ini. Ia mengatakan keberhasilan operasi penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) sering terjadi transaksi shabu.

“Kejadian berawal pada Rabu (3/10) saat petugas (tim opsnal, red) yang sedang piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku J, di Desa Sido Rukun sering terjadi transaksi (shabu, red),” ungkapnya, Senin (8/10).

Tanpa menunggu lama lagi lanjut I Kade, petugas segera bergegas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan yang memakan waktu dua hari, hingga Kamis malam (4/10) atau sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah penyelidikan yang mendalam, aparat melakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata I Kade.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) lainnya, yaitu enam pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah sendok takar, dua unit handphone merek nokia beserta kartu sim, satu perangkat alat hisap shabu, dan satu buah korek api gas.

“Atas dasar itulah, pelaku kita gelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, mereka semua adalah pengedar shabu” pungkas I Kade.

Guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tanjabtim Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawa Umur

Next Post

Parah... Aryandi Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In