• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Selewengkan DD dan ADD 300 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Balai Semurup

Diduga Selewengkan DD dan ADD 300 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Balai Semurup

16 Oktober 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Mantan kepala desa balai semurup, kecamatan Air hangat, kabupaten Kerinci, Elfian, resmi ditahan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh, selasa (16/10).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka diruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh selama tiga jam.

Berita Lainnya

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Tersangka atas nama Drs. Elfian bin Zainal Abidin (50) mantan Kades yang merupakan warga RT 002 Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Usai penahanan, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Manto kepada wartawan,  membenarkan melakukan penahanan terhadap mantan Kades Balai. Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah menetapkan Elpfian sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Balai, Kecamatan Air Hangat tahun 2016.

“Benar, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyelewengan DD dan ADD di desa Balai sekitar pukul 12.00 Wib,” sebut Manto, dikantor kejaksaan Sungaipenuh, kemarin.

Pengakuan Manto, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan sejumlah saksi – saksi, keterangan ahli dan menemukan dua alat bukti.

“Bedasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli kerugian yang ditemukan sebanyak Rp 250 juta dari DD dan ADD sebanyak Rp 50 juta, jadi jumlah keseluruhan Rp 300 juta,” sebutnya.

Kasi Pidsus menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kades Balai di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh selama 20 hari. “Penahanan mulai dilakukan hari ini 16 Oktober 2018 sampai dengan 14 November 2018,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 2 tahun 2001. “Sampai saat masih satu tersangka, bagi pihak – pihak lain yang terlibat juga akan kita mintai pertanggungjawabannya”, tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Pamerkan Benda Bersejarah 1700 Masehi

Next Post

Bupati  Sarolangun H Cek Endra, 500 Juta Dana P2DK Setiap Tahun Per Desa/Kelurahan

Related Posts

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

3 September 2023
Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

29 Agustus 2023
Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

27 Agustus 2023
Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

19 Agustus 2023
Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

26 Juli 2023
Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

20 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In