• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Selewengkan DD dan ADD 300 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Balai Semurup

Diduga Selewengkan DD dan ADD 300 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kades Balai Semurup

16 Oktober 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Mantan kepala desa balai semurup, kecamatan Air hangat, kabupaten Kerinci, Elfian, resmi ditahan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh, selasa (16/10).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka diruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh selama tiga jam.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Tersangka atas nama Drs. Elfian bin Zainal Abidin (50) mantan Kades yang merupakan warga RT 002 Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Usai penahanan, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Manto kepada wartawan,  membenarkan melakukan penahanan terhadap mantan Kades Balai. Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah menetapkan Elpfian sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Balai, Kecamatan Air Hangat tahun 2016.

“Benar, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyelewengan DD dan ADD di desa Balai sekitar pukul 12.00 Wib,” sebut Manto, dikantor kejaksaan Sungaipenuh, kemarin.

Pengakuan Manto, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memintai keterangan sejumlah saksi – saksi, keterangan ahli dan menemukan dua alat bukti.

“Bedasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli kerugian yang ditemukan sebanyak Rp 250 juta dari DD dan ADD sebanyak Rp 50 juta, jadi jumlah keseluruhan Rp 300 juta,” sebutnya.

Kasi Pidsus menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kades Balai di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh selama 20 hari. “Penahanan mulai dilakukan hari ini 16 Oktober 2018 sampai dengan 14 November 2018,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 2 tahun 2001. “Sampai saat masih satu tersangka, bagi pihak – pihak lain yang terlibat juga akan kita mintai pertanggungjawabannya”, tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Pamerkan Benda Bersejarah 1700 Masehi

Next Post

Bupati  Sarolangun H Cek Endra, 500 Juta Dana P2DK Setiap Tahun Per Desa/Kelurahan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In