Muarasabak, AP – Dalam rapat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang digelar selasa (23/10) kemarin, telah meresmikan pengangkatan Farida dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2014 – 2019 atas nama H Anwar.
Dimana dalam uraian Keputusan Gubernur Jambi nomor 994/KEP.GUB/SETA.PEM-OTDA-2.2/ 2018 tersebut, merujuk tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Tanjabtim dan telah menimbang bahwa berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 170/2508/Pem-Setda/2018 tanggal 19 September 2018 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjabtim, selanjutnya telah berdasarkan surat Ketua DPRD Tanjabtim nomor 161.3/600/DPRD tanggal 18 September 2018 perihal PAW anggota DPRD Tanjabtim.
Setelah memperhatikan pada point 4, telah menjelaskan kalau surat keputusan Dewan Pimpinan pusat Partai Demokrat nomor 398/SK/DPP.PD/VIII/2018 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Tanjabtim atas nama H Anwar dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan Saudari Farida dari Partai Demokrat sebagai Penganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Dalam pantauan media ini, rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabtim Muhammad aris yang dihadiri oleh Wakil Bupati H Robby nahliyansyah, Sekda Sapril, Anggota DPRD, OPD, Forkompinda dan undangan lainnya.
Dan untuk diketahui, sebelumnya H Anwar ini duduk sebagai Anggota Dewan dari Partai Demokrat. Dan untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) daei Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2019 mendatang. (fni)