• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Begini Tanggapan Samsat Terkait Nopol Ganda

Begini Tanggapan Samsat Terkait Nopol Ganda

24 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kepala Organisasi Perangkat Daerah Tebo sebelumnya saling klaim terkait plat Nomor polisi (Nopol) BH 24 W antara dinas Pendidikan dan kebudayaan dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hal ini terjadi disebabkan ada kekeliruan dari pihak Dirlantas Polda Jambi.

“Menurut Kasubag penetapan Nopol, di Samsat Kabupaten Tebo, Brigadir polisi, Prayogo saat di kantor UPT Samsat Tebo menjelaskan bahwa ada kekeliruan pada Surat Keputusan (SK) Kapolda Jambi Nomor 1 tahun 2017 tentang teknis penomoran kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jambi.

Berita Lainnya

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Dalam SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan nama instansi atau Nomenklatur, sebelumnya terjadi ada perubahan nama nomenklatur OPD dengan dasar PP 18 tahun 2016.

Adanya perubahan tersebut maka sesuai arahan pihak Dirlantas Polda Jambi, minta di tetapkan berdasarkan dengan SK Bupati Tebo dan setelah dibandingkan diketahui ada terjadi plat Nopol Ganda.

Koordinasi dengan Dirlantas yang benar di pakai adalah berdasarkan SK Bupati Tebo, bukan SK Kapolda. Memang tidak ada surat resmi pencabutan SK Kapolda.

Soal ini bisa diselesaikan hanya dengan koordinasi saja, “ujar Prayogo meyakini.

Di dalam SK Bupati, menurutnya Nopol mobil dinas pendidikan BH 35 W, hal ini cuma perlu koordinasi saja dengan pihak Dirlantas untuk melakukan perubahan ini.

Sebelumnya ada kewajiban PNBP, saat harus di lakukan perubahan tidak perlu lagi di bayar, “ada kebijakan tersendiri dari Dirlantas tak perlu bayar lagi.

Sayangnya, pihak dinas pendidikan tidak mau mendesak Dirlantas Polda Jambi untuk merubahnya sesuai dengan SK Bupati Tebo. Kalau mengacu SK Kapolda ada kesalahan nomenklaturnya, sebut Prayoga.

Akibatnya “sambung Prayoga, pasti salah satu kendaraan itu tidak bisa bayar pajak, sebab sistem yang menolak itu. Tidak perlu egosentris, pengenya kita saling membantu, hanya perlu koordinasi saja, jika mereka ke Samsat bisa kita jelaskan.

Sementara itu Kabag perlengkapan pada Setda Tebo Heru Purnomo Rabu (24/10) kemarin kepada Aksipost di kantornya mengatakan bahwa mengenai plat Nopol ganda BH 24 W tersebut sebenarnya tinggal teknisnya saja artinya kedua kepala OPD Tebo berkoordinasi dengan Samsat.

Meski demikian, lanjut Heru Pernomo, mengaku dirinya tetap akan kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Samsat Tebo, ucapnya singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

120 Hektar Hutan Mangrove Kewenangan Provinsi

Next Post

KPU Sarolangun  tak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019

Related Posts

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In