Batanghari, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019, Rabu (24/10).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Batanghari H. M. Mahdan, S.Kom didampingi Sekretaris Dewan Aminullah dan dihadiri Sekretaris Daerah Bakhtiar, unsur Forkompimda, para Dewan dan sejumlah Kepala OPD, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Batanghari.
Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah SY diwakili Sekda Bakhtiar dalam sambutannya menyampaikan, pihak eksekutif mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif atas apresiasi, koreksi dan tanggapan serta respon positif dari masing-masing Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum atas nota pengantar tersebut.
” Hal ini tentunya akan menjadi tolak ukur terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah setempat,” kata Bakhtiar.
Bakhtiar juga mengaku sepakat atas pemandangan umum Tujuh Fraksi DPRD, hanya saja dari sejumlah saran, masukan serta tanggapan tersebut, pihak eksekutif masih akan melakukan pengkajian yang komprehensif dan pencermatan berdasarkan aturan maupun regulasi yang berlaku.
” Salah satunya terhadap pemandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan,” sebutnya.
Pemkab Batanghari masih akan melakukan pencermatan secara itensif terhadap rumah masyarakat maupun ruko, mengingat kondisi perekonomian yang saat ini belum mengembirakan.
” Pemkab Batanghari juga menyatakan sepakat terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap belanja daerah agar tidak didasarkan kepada kepentingan politik tertentu,” tuturnya.
Bakhtiar menambahkan bahwa Pemkab Batanghari sangat mengapresiasi seluruh saran, masukan serta kritik yang membangun dari para anggota dewan. Pemkab Batanghari berharap agar nota pengantar tersebut dalam waktu yang singkat dapat disetujui pada rapat paripurna selanjutnya. (Sup/adv)