MUARATEBO,AP- Akhirnya Bupati Tebo melalui surat resminya memberhentikan sementara terhadap saudari Mardiana Kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati Tebo Nomor.609 tahun 2018 tentang Pengesahan pemberhentian sementara saudari Mardiana dari jabatan Kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay kabupaten Tebo.
Dan surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 610 tahun 2018 tentang pengangkatan penjabat kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay kabupaten Tebo.
Ketua BPD Tambun Arang kecamatan Sumay Asnawi kepada Aksipost Jumat (24/10) membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang pemberhentian sementara Kades Tambun Arang Mardiana.
Asnawi juga berujar bahwa pihaknya juga telah menerima copy salinan surat bupati tentang pemberhentian Kades Tambun Arang Mardiana dan copy salinan surat Bupati tentang pengangkatan penjabat Kades Tambun Arang Sdr.Solahudin, S.PDi sebagai Penjabat Kades Tambun Arang kecamatan Sumay “ungkapnya. (ard)