Jakarta, AP – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menyesal sudah menerima gratifikasi maupun memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2017 dan 2018.
“Saya ingin menyampaikan sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan dan menyesal apa yang terjadi karena pasti sedikit banyak menyusahkan masyarakat Jambi. Dari awal penyidikan sampai sidang saya berkomitmen kooperatif dan saya mengakui apa yang saya terima,” kata Zumi Zola dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (30/10).
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
“Sebagai bentuk kooperatif saya, saya berinisiatif menyerahkan mobil Alphard dan menyerahkan juga patung action figure, jaket, dan semua sudah saya serahkan. Masalah ketok palu yang dipermasalahkan Amidy adalah pengesahan APBD 2018 yang disahkan pada 2017 tapi saya sampaikan ke penyidik, tahun pertama saya jadi gubernur tekanan sudah ada malah makin membesar,” jelas Zumi.
Zumi awalnya menolak untuk memberikan uang ketok Palu itu tapi ia mengaku kalah posisi. “Saya kalah posisi dan saya akui saya salah, saya sudah menyampaikan pengajuan ‘justice collaborator’. Saya mohon bapak ibu jaksa dan hakim yang mulia mempertimbangkan dan apa-apa yang sudah saya terima akan saya pertanggungjawabkan secara hukum tapi apa-apa yang tidak saya terima mohon jangan dibebankan ke saya,” tambah Zumi.
Zumi pun mengaku mendapatkan “action figure” dari seorang investor di Singapura. “Saat itu saya sedang di Singapura untuk ketemu calon investor, setelah itu saya tanyakan (soal action figure) itu, memang saya ingin membayar karena besar lalu dia bilang ‘sudah gue yang urus saja’,” jawab Zumi.
Zumi juga mengaku tidak tahu siapa yang membayarkan “action figure” miliknya dan kapan pembayaran dilakukan.
“Dari pemesanan 10 unit, yang sudah diterima 5 unit dan sudah seluruhnya diserahkan ke penyidik, ada sekitar 15 yang diserahkan,” tambah Zumi.
Dalam sidang sebelumnya, teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada pilkada 2016 Asrul Pandapotan Sihotang mengaku memesan seluruh “action figure” dengan uang muka Rp52 juta karena harga totalnya mencapai 1000 dolar AS dengan harga per unit sekitar Rp10 juta.
Dalam dakwaan disebutkan Zumi Zol menerima uang gratifikasi dari para rekanan proyek yang diberikan melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan 147.300 dolar AS serta 1 mobil Toyota Alphard dan melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
Pembayaran “action figure” seharga Rp52 juta yang dipesan Zumi pada 2016 dengan cara ditransfer ke Penjualnya di Singapura pada Oktober 2017.
“Action figure” tersebut terdiri dari Ironman Hulk Buster 1.000 dolar AS, Venon (300 dolar AS), Quick Silver (300 dolar AS), Cable (300 dolar AS), Lizar (300 dolar AS), Electro (300 dolar AS), Vulture (300 dolar AS), Ironman Classic (300 dolar AS), King Pin (300 dolar AS), Iron Fist (300 dolar AS), Black Panther (300 dolar AS), Witch Blade (300 dolar AS), Mary Jane Spiderman (300 dolar AS), Yoda Luke (300 dolar AS), dan Cat Woman (400 dolar AS). ant