• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Bakal Seret Tersangka Dugaan Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Kejari Bakal Seret Tersangka Dugaan Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

30 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo berjanji bakal menyeret tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang secepat mungkin. Kasus penyalagunaan dana simpan pinjam pada tahun 2014 lalu ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 747.674.000. Ini setelah Kejari Tebo sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.

Kejari Tebo Teguh Suhendro melalui Kasi Pidana khusus, Efan Arturedy kepada wartawan Selasa (30/10) menuturkan, kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang baru merilis satu orang tersangka, namun Efan belum mau beberkan identitas tersangka. Karena Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan bila pemberkasan sudah lengkap.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

“Masih proses pemberkasan. Jika sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Kemudian baru di lakukan pemanggilan terhadap tersangka “katanya.

“Ungkap Efan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan di jadikan tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM tersangkanya tidak mungkin satu orang.

“Mudah-mudahan awal tahun sudah masuk tahap penuntutan “ujarnya. Tersangka dugaan korupsi ini oleh jaksa penyidik di kenakan pasal 2 dan pasal 3. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2014 “sambung Evan, adalah kasus tunggakan Kasi Pidsus sebelumnya, dan di akui sebelumnya kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Waktu itu belum dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Pihaknya “tandas Evan akan prioritaskan untuk penyempurnaan administrasi pemberkasan dulu. Kalau sudah cukup sempurna tidak ada celah lagi bagi siapapun yang ingin mementahkan. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Soliditas Partai Jadi Taruhan Dalam RAPBD Tebo 2019

Next Post

Sekda : Gerakan Pramuka Bentuk Karakter Pemuda Tangguh dan Peduli

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In