• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Bakal Seret Tersangka Dugaan Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

Kejari Bakal Seret Tersangka Dugaan Korupsi Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang

30 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo berjanji bakal menyeret tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang secepat mungkin. Kasus penyalagunaan dana simpan pinjam pada tahun 2014 lalu ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 747.674.000. Ini setelah Kejari Tebo sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.

Kejari Tebo Teguh Suhendro melalui Kasi Pidana khusus, Efan Arturedy kepada wartawan Selasa (30/10) menuturkan, kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang baru merilis satu orang tersangka, namun Efan belum mau beberkan identitas tersangka. Karena Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan bila pemberkasan sudah lengkap.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Masih proses pemberkasan. Jika sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Kemudian baru di lakukan pemanggilan terhadap tersangka “katanya.

“Ungkap Efan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan di jadikan tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM tersangkanya tidak mungkin satu orang.

“Mudah-mudahan awal tahun sudah masuk tahap penuntutan “ujarnya. Tersangka dugaan korupsi ini oleh jaksa penyidik di kenakan pasal 2 dan pasal 3. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2014 “sambung Evan, adalah kasus tunggakan Kasi Pidsus sebelumnya, dan di akui sebelumnya kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Waktu itu belum dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Pihaknya “tandas Evan akan prioritaskan untuk penyempurnaan administrasi pemberkasan dulu. Kalau sudah cukup sempurna tidak ada celah lagi bagi siapapun yang ingin mementahkan. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Soliditas Partai Jadi Taruhan Dalam RAPBD Tebo 2019

Next Post

Sekda : Gerakan Pramuka Bentuk Karakter Pemuda Tangguh dan Peduli

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In