MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo berjanji bakal menyeret tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang secepat mungkin. Kasus penyalagunaan dana simpan pinjam pada tahun 2014 lalu ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 747.674.000. Ini setelah Kejari Tebo sebelumnya menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.
Kejari Tebo Teguh Suhendro melalui Kasi Pidana khusus, Efan Arturedy kepada wartawan Selasa (30/10) menuturkan, kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo bujang baru merilis satu orang tersangka, namun Efan belum mau beberkan identitas tersangka. Karena Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan bila pemberkasan sudah lengkap.
“Masih proses pemberkasan. Jika sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Kemudian baru di lakukan pemanggilan terhadap tersangka “katanya.
“Ungkap Efan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan di jadikan tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi dana PNPM tersangkanya tidak mungkin satu orang.
“Mudah-mudahan awal tahun sudah masuk tahap penuntutan “ujarnya. Tersangka dugaan korupsi ini oleh jaksa penyidik di kenakan pasal 2 dan pasal 3. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus dugaan korupsi PNPM tahun 2014 “sambung Evan, adalah kasus tunggakan Kasi Pidsus sebelumnya, dan di akui sebelumnya kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Waktu itu belum dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Pihaknya “tandas Evan akan prioritaskan untuk penyempurnaan administrasi pemberkasan dulu. Kalau sudah cukup sempurna tidak ada celah lagi bagi siapapun yang ingin mementahkan. (ard)