Kualatungkal, AP – Dua Pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Kota Jambi yang beraksi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), harus di tembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri saat di tangkap olah Kepolisian Polres Tanjabbar Sabtu (03/11) kemarin.
Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan, kedua pelaku terpaksa ditembak di bagian betis karna berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan angota polisi.
“Kedua pria tersebut yakni FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” terang Kapolres AKBP. ADG Sinaga, S.IK saat menggelar press rilis di Mapolres, Senin (05/11).
Kedua tersangka melakukan Curanmor honda Beat Nopol BH 3614 OK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kuala Tungkal, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi Curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil Polisi setempat bergerak cepat dan menangkap pelaku.
“Pelaku FR diamankan pertama saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I, baru tersangka SW kita amankan saat berada di rumah kontrakan FR di Manunggal II,” ujar AKBP. ADG Sinaga, S.IK.
Modus operandinya dengan cara merusakn kunci kontak motor menggunakan sebuah besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.
“Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau lokasi TP pencurian,” beber Kapolres lagi.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.
“Dari tangan kpelaku juga berhasil diamankan 2 unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat, dari keterangan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di tkp berbeda di Kualatungkal.” terang Kapolres.
Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertngungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (her)