• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

20 Desember 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi tuntut Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun, Joko Susilo 1,5 Tahun.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (20/12). Menurut jaksa, terdakwa M Madel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa atas nama M Madel dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, membacakan tuntutan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Joko Susilo, oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda Rp 500 juta dan subisdair 3 bulan. Sedangkan untuk Ferry Nursanti tuntutannya saat ini sedang dibacakan.

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Ungkap 914 Kasus Narkoba Sepanjang 2018

Next Post

SAH Ancam Wartawan Beritakan Mahar Polotik Partai Gerindra

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In