• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut  Madel 2,5 Tahun dan Joko Susilo 1,5 Tahun Penjara

20 Desember 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi tuntut Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun, Joko Susilo 1,5 Tahun.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (20/12). Menurut jaksa, terdakwa M Madel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.

Berita Lainnya

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa atas nama M Madel dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, membacakan tuntutan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Joko Susilo, oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda Rp 500 juta dan subisdair 3 bulan. Sedangkan untuk Ferry Nursanti tuntutannya saat ini sedang dibacakan.

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Ungkap 914 Kasus Narkoba Sepanjang 2018

Next Post

SAH Ancam Wartawan Beritakan Mahar Polotik Partai Gerindra

Related Posts

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In