• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Lantik Penambahan Anggota PPK

KPU Tanjabtim Lantik Penambahan Anggota PPK

2 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah membuka lowongan untuk penambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada bulan November 2018 lalu, akhirnya Rabu (02/01) kemarin, KPU Tanjabtim resmi melantik dan mengambil sumpah anggota PPK.

Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjabtim dalam sambutannya mengharapkan, dengan adanya penambahan dua anggota PPK di tiap Kecamatan ini dapat memberikan semangat dan dorongan pada pemilu 2019, sehingga Pemilu dapat berjalan Sejuk, Aman Dan Damai, berkualitas serta berintegritas.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

“Hari ini tanggal 2 Januari 2019 tepat 105 hari menjelang Pemilu 17 April tahun 2019 dan tepat 81 hari menjelang Kampanye rapat umum. Artinya, pasca putusan MK pada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Indonesia mendapatkan amunisi yang disimpan dan keluarkan jika diperlukan. Dalam beberapa bulan terakhir, KPU Tanjabtim dan PPK memang memerlukan amunisi itu, Alhamdulillah 2 Januari 2019 amunisi tersebut telah melengkapi keperluan kita semua untuk mengsukseskan tahun 2019,” ungkapnya.

Ia memaparkan, kalau di KPU setidaknya ada beberapa indikator atau parameter untuk menentukan peserta Pemilu. Diantara yaitu Regulasi jelas yang berdasarkan undang-undang dasar 1945 kemudian undang undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU.

“Artinya Regulasi yang jelas itu menjadi dasar terlaksananya Pemilu. Dan Pemilu sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan asas Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil),” paparnya.

“Selanjutnya, ada yang namanya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Alhamdulillah pada tanggal 15 Desember yang lalu KPU RI secara nasional sudah menetapkan DPT. Sehingga penambahan dua anggota PPK yang baru tidak memerlukan energi yang besar lagi untuk DPT. Namun, kita perlu menyempurnakan hal tersebut. Karena secara substantif KPU itu setidaknya ada dua tugas utamanya yaitu, melayani warga negaranya untuk menggunakan hak pilihnya serta memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara,” sambungnya.

Ia mengatakan, kalau pada saat proses DPT ini sangat menguras energi, karena yang menjadi basis data Pemilu harus ada Daftar Pemilu. Setelah DPT, personil. Di KPU Kabupaten Tanjabtim ada lima komisioner, kemudian PPK hari ini juga lima komisioner, PPS tiga tiap Kecamatan dan nanti ada petugas TPS yang masing-masing 7 orang. “Dalam hitungan kami, terdapat 5 ribu lebih personil yang akan menyelenggarakan Pemilu 2019 ini,” katanya.

Kemudian ke berpesan untuk PPK yang baru dilantik, bahwa menjadi penyelenggara itu tidak segampang yang dibayangkan jika mengikuti proses seleksi. Bahwa di KPU tidak mengenal hari libur, karena di KPU menggunakan hari kalender. “Artinya, memilih menjadi penyelenggara adalah memilih untuk mewakafkan waktu sepenuhnya untuk menegakkan Demokrasi, untuk mengakses kan Pemilu.

 

“Tidak ada lagi ruang ruang yang kosong ataupun bersantai ketika ada tahapan. Karena di KPU ada PKPU tentang tahapan Pemilu, yang mana melanggar tahapan konsekwensinya berat. Kita dihadapkan dengan BKPP, maka dari itu saya minta kepada PPK yang baru dilantik agar dapat membangun kerjasama dan kolaborasi yang baik dengan Panwaslu Kecamatan. Karena Antara KPU dan Panwaslu tingkat kecamatan adalah sama sama penyelenggara satu kesatuan fungsi,” pungkasnya.(fni/adv)

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Matangkan Logistik Jelang Hari Pencoblosan

Next Post

Bupati Kecewa, Kantor BPN Kosong

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In