• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

20 Februari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah menerbitkan surat himbauan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabungan ukuran 3 kg bersubsidi kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bumi sepucuk nipah serumpun nibung. Dan jika masih ditemukan, maka baik itu Pangkalan maupun ASN akan ditindak tegas.

Wakil Bupati Tanjabtim, H Robby Nahliyansyah ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, rabu (20/2) kemarin menjelaskan, dalam hal ini ia juga selaku pejabat pengawas pendistribusian Gas Subsidi sudah membuat intruksi himbauan. Dimana surat himbauan yang telah dikeluarkan itu berguna untuk mengantisipasi agar pengguna LPG tabung 3 Kg bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, juga sebagai bentuk untuk mengatasi kelangkaan Gas 3 Kg bersubsidi atau di bumi sepucuk nipah serumpun nibung.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

“Jadi bagi setiap Aparatur Sipil Negara diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tolong bisa dipahami. Dan bagi agen-agen jangan coba-coba jual Gas Elpiji (3Kg) dengan Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Dan jika masih ditemukan Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi menjual kepada ASN, lanjutnya, maka pihak Pemkab Tanjabtim akan memberikan sanksi pencabutan izin Pangkalan tersebut.

“Sedangkan untuk sanksi ASN, kita juga sudah minta kepada BKPSDMD untuk mengkaji sanksi teguran seperti apa yang akan kita berikan,” lanjutnya.

Dalam surat himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2019 tersebut, memiliki tiga point penjelasan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Tanjabtim H Romi Hariyanto. Adapun bunyi surat yang tidak diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut diantaranya :

1 .  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/Calon ASN), TNI, POLRI, KEJAKSAAN, Kades beserta jajarannya, Pegawai BANK, pegawai BUMD, pegawai BUMN, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

  1. Perusahaan Swasta, BUMD, BUMN, dan bagi pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayan bersih lebih dari, 50.000.000. (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah).
  2. Seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus rupiah) perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa setempat. (fni)
ShareTweetSend
Previous Post

Pelanggan Keluhkan Pelayanan PDAM

Next Post

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kerinci Laksanakan Konser Musik Berdaulat

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In