• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Tanjabtim Angkat Bicara Terkait ALat Peraga Caleg

Bawaslu Tanjabtim Angkat Bicara Terkait ALat Peraga Caleg

27 Februari 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Banyaknya alat peraga baik itu Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Bahan Kampanye (BK) yang diduga dipasang ditempat tempat yang dilarang membuat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) angkat bicara.

Menyikapi hal tersebut, Samsedi,S.Sos selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim yang sekaligus membidangi Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau saat ini pihak Bawaslu telah melakukan inventarisir di 11 Kecamatan terkait merebaknya pemasangan alat peraga ditempat tempat yang dilarang.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

”Alhasilnya, memang banyak alat peraga yang dipasang menyalahi regulasi yang ada, seperti pemasangan alat peraga di pepohonan. Sementara didalam regulasi tidak diperbolehkan memasang alat peraga baik itu BK, APS maupun APK dipepohonan. Selain itu, dibeberapa titik ditemukan hal tersebut seperti di daerah Desa Kota Baru Kecamatan Geragai, hampir sepanjang jalan dipasang alat peraga tersebut dipepohonan,” katanya.

Terkait hal itu, Bawaslu Tanjabtim telah menyurati Panwascam agar segera berkoordinasi dengan Stakeholder yang melibatkan PPK agar duduk bersama dan segera melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ini yang perlu pemahaman, opini masyarakat kalau yang melakukan penertiban itu Bawaslu, opini seperti ini yang perlu diluruskan. Karena secara regulasi pada Perbawaslu 28 tahun 2018 pada pasal 26 ayat 1 pengawas memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye keinstansi terkait. Dari hal tersebut ada proses yang harus dilalui bukan serta Merta langsung ditertibkan,” jelasnya.

Ia memaparkan, bahwa saat ini dibeberapa Kecamatan telah melakukan penertiban, seperti Kecamatan Mendahara Ilir. Mereka melakukannya melibatkan semua Stacholder yang terdiri dari pihak Kepolisian, Panwascam, PPK dan Pemerintahan Kecamatan.

”Intinya dalam waktu dekat ini penertiban akan dilakukan ditingkat Kecamatan terlebih dahulu, nanti selanjutnya akan ditindak lanjuti ditingkat Kabupaten, selain itu dalam waktu dekat ini kita juga akan melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Samsedi, kalau saat ini sudah ada isu isu yang berkembang dan mencoba memprovokasi melalui media sosial. Untuk itu lah ia berharap agar masyarakat mampu menyaring informasi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada pihak lain yang mencoba memprovokasi dan mengambil keuntungan dari hal tersebut,” katanya.

”Apalagi saat ini semakin mendekati Pemilu. Sedangkan informasi yang beredar di dunia Maya dalam hal ini FB sulit mengidentifikasi mana yang benar dan mana yang hoax. Masyarakat harus jeli menyikapi informasi informasi tersebut. Dengan kata lain menyukseskan Pemilu yang aman damai dan sejuk merupakan peran bersama bukan hanya peran penyelenggara saja,” tutupnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pesawat Malaysia Mendarat Darurat di Jambi

Next Post

Dana Desa Diduga di Korupsi Oleh Mantan Kades Bukit Tempurung

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In