• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda

DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda

4 Maret 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna untuk menyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, di gedung DPRD Tanjabtim, Senin (4/3) kemarin.

Bupati Tanjabtim, dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Tanjabtim Sapril mengatakan, sidang paripurna ini  merupakan tugas konstitusional di bidang perundang-undangan sebagai implementasi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati yang memuat daftar urutan Rancangan Perda kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun,” katanya.

Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud, memuat daftar rancangan yang didasarkan atas Perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rancangan pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Aspirasi masyarakat daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun ini Pemkab Tanjabtim telah mengusulkan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang hutan kota, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim tahun 2011-2031 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status 6 (Enam) kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjabtim.

“Selanjutnya ada 2 (Dua) ranperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Alqur’an dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menyadari bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Tanjabtim khususnya dari regulasi, atas nama Pemkab Tanjabtim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dprd kabupaten tanjung jabung timur yang telah menyetujui 8 (Delapan) Rancangan Perda ini sebagai Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2019.

“Kita berharap Propemperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2019 ini dapat menjawab sebagian permasalahan dan kebutuhan daerah serta masyarakat menuju Tanjabtim Merakyat tahun 2016-2021,” harapnya.

Hadir pada acara Rapat Paripurna tersebut, Forkompinda Tanjabtim, para OPD Tanjabtim serta para undangan yang hadir.(fni/adv)

ShareTweetSend
Previous Post

Adi-Ami, Siap Lanjutkan KLB Berkeadilan

Next Post

Danrem: Rekrutmen Anggota TNI AD Tidak Dipungut Biaya

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In