Muarasabak, AP – RR (20) Gadis cantik bertubuh seksi yang diketahui bekerja sebagai Salon di Kota Jambi, terpaksa digelandang pihak Badan Narkotika Nasioal Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Masalahnya, RR diamankan 29 April lalu, saat hendak masuk ke Lapas Narkotika Muarasabak dengan membawa sabu 10 paket kecil, parahnya, pemesan sabu dari dalam Lapas ternyata MRA tersangka, titipan Polres Tanjabtim.
Kurir cantik RR yang diamankan petugas BNNK tersebut tepat di depan LP Narkotika Tanjabtim, ketika hendak mengantarkan sabu ke pemesan yang berada di lapas Narkotika Muara Sabak. Modus tersangka sendiri sebagai pengunjung, namun membawa sabu atas pemesanan TSK yang ada di Lapas yang statusnya bukan napi, tapi masih dalam penyelidikan.
“Inisialnya MRA merupakan napi titipan polres Tanjabtim, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,”Kata AKBP. Cecep Subaryat Kepala BNN Tanjab Timur-Tanjab Barat, Senin (13/5) lalu.
Ketika membawa sabu, RR menyimpan sabu didalam sepatunya. Tapi karena memang pihak BNNK telah melakukan penyelidikan sehingga proses penangakapan tidaka ada kendala. Bahkan, untuk mengungkap ini, BNN telah melakukan penyelidikan selama sebulan.
Untuk total BB yang diamankan ada 10 paket sabu dengan berat 2,200 gram. Yang disimpan tersangka di dalam sepatunya. BB lalinya juga berhasil ditemukan dari hasil pengembangan di rumah TSK di Kota Jambi kawasan Beringin.
“ Diketahui tersangka ini selain berperan sebagai kurir juga sebagai pemakai, itu diketahui dari hasil tes urine yang kita lakukan,”jelas Cecep.
Dalam menjalankan aksinya tersebut RR di bayar Rp 1.000.000 oleh pemesan untuk sekali antar. Karena tergiur akan uang tersangka menerima tawaran sebelum akhirnya tertangkap. RR mengaku penghasilannya, yang jauh-jauh merantau dari Pekan Baru, Riau sebagai salon tidak cukup. Makanya, dirinya menerima tawaran untuk mengantar sabu.
“Kalau asal barang, kita masih kembangkan. Harapan kita ini dapat segera terungkap, karena ini kita duga jaringannya antar Provinsi,”tambahnya.
Ketika disinggung ada keterkaitan tidaknya dengan jaringan lapas, BNNK sebut untuk sementara tidak ada, karena pemesan masih tersangka titpan, dan masih dalam pemeriksaan pihak Polres. Bukan Napi.
“Untuk tersangka dijerat UU No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 tambah 127 karena pemakai. Dengan ancaman diatas 5 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Muarasabak Rony mengatakan, sangat mendukung upaya pemberantasan Narkotika, begitu juga didalam Lapas. Untuk pemesan kata Roni, telah diputus komunikasinya. MRA tidak diperbolehkan dijenguk oleh siapapun.
“Kita sudah persempit geraknya. Dia tidak boleh dijenguk sampai waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.(fni)