Kualatungkal, AP – Distribusi gas 3 Kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diminta tepat sasaran. Para pangkalan gas juga diminta tidak beramain, masyarakat kecil harus diutamakan sesuai peruntukannya.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Faiza Riza ST MM. “Kita menghimbau agar masyarakat yang mampu dan berkecukupan tidak membeli gas 3kg. Pangkalan gas 3 kg juga jangan salah dalam hal mendistribusikannya. Harus sesuai peruntukannya. Kan kasihan masyarakat yang kurang mampu. Kita minta dinas terkait secara rutin mengawasi pendistribusiannya,” ujarnya Jumat kemarin.
Dikatakannya, apalagi sampai menjual gas tiga kilo ke luar kabupaten, hal ini harus diantisipasi. “Kan memang gak boleh dijual ke luar kabupaten karena pendistribusian gas 3 kg itu sesuai data penduduk kurang mampu di setiap kabupaten,” tukasnya.
Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan menegaskan, jika ada pangkalan yang nakal, segera lapor ke Koperindag atau ke pertamina.
Gas tiga kilogram harus dijual sesuai HET, yakni Rp 19 ribu per tabung. “Ya pangkalan harus ikuti aturan itu. Kalau ada yang jual dengan harga di atas HET di tingkat pengecer, itu beda lagi,” ujarnya.
Diskoperindag selalu mengawasi dan memantau penyaluran gas tiga kilogram. “Jika ada laporan, kita tanggapi, sanksinya yang memberikan pertamina, Diskoperindag hanya ikut memantau,” tandasnya.
Apa sanksi bagi pangkalan yang nakal? Syafriwan mengatakan, bisa berupa pengurangan alokasi gas, sampai pada pencabutan izin pangkalan.
“Dan bisa diproses pidana, jika memang fatal,” timpal mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.(bjg/it)