• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Usai Bekenalan Melalui Facebook, Pelajar SD Dicabuli

Usai Bekenalan Melalui Facebook, Pelajar SD Dicabuli

19 Juni 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – lagi-lagi kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Merangin, kali ini seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial facebook.

Kejadian pencabulan yang di alami RK (12) terjadi pada hari Rabu (12/6) sekitar pukul 02.00  WIB, dimana sebelum terjadi pencabulan korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial facebook, usai berkenalan dan berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook, korban dan pelaku akhirnya berjanjian untuk bertemu di taman Ansori, Kelurahan Dusun Bangko.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Setelah bertemu pada Selasa (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB, korban di ajak pelaku berjalan-jalan menggunakan sepeda motor, usai berjalan-jalan dengan pelaku, korbanpun di antar pulang oleh pelaku ke kediamannya.

Pada hari Selasa (12/6), sekitar pukul 02.00WIB pelaku mengajak korban bertemu kembali di jalur dua talang kawo, serta membujuk korban untuk menginap di kontrakan teman pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Atas.

Merasa terbujuk rayu oleh pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku untuk menginap di rumah teman pelaku dan saat menginap di rumah teman pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan itim layaknya suami istri sebanyak lima kali.

Usai kejadian tersebut dan kejadian tersebut diketahui pihak keluarga korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan jika ada laporan pencabulan dengan korban anak SD.

“Untuk korban dan saksi-saksi sudah kita periksa, serta hasil visumnya sudah keluar, kini tinggal hasil gelar perkara, apakah bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka atau belum saja,” jelas Iptu Kairunnas, Selasa (18/06).

Kasat juga menjelaksan, dimana sebelum terjadi pencabulan, korban dan pelaku ini berkenalan melalui media sosial Facebook.

“Mulanya berkenalan melalui Facebook dan bertemu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” tutupnya. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Kerinci Bebaskan 11 Warga Diduga Pejudi Sabung Ayam

Next Post

Polisi Batanghari Tangkap Sopir Bawa 15 Ton Minyak Mentah

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In