• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Pengawasan BKD Merangin Lemah, Satu Tahun tak Ngantor Pejabat Kecamatan Dipanggil

4 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP.-  Gerakan disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Merangin dalam memantau kinerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS),  di daerah ini  tak berlebihan lantaran berani bertindak tegas kepada mereka-mereka yang terang terangan melanggar aturan

Salah satu pejabat penting, disalah satu kecamatan di Merangin ini,  terpaksa  dipanggil pihak BKD setelah tak kurang dari satu tahun tidak ngator.   Pria yang disinyalir kuat dan bertangan besi itu,  tercatat  sudah tak menunaikan kewajibanya selama satu tahun  Yulirman yang menjabat sebagai  Sekretaris UPTD Tabir Ulu.

Berita Lainnya

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

“Kita sudah layangkan surat panggilan untuk Yulirman Sekretaris UPTD Tabir Ulu.  Dan rencananya baru akan kita panggil dalam waktu dekat  ini ,”  Tegas Hazwar Kepala  BKD Merangin, kepada Aksi Post, kemarin.

Tidak menutup kemungkinan kasus serupakan mungkin telah terjadi di istansi lain, kita aqkan segera menelitinya. Kalau memang betul-betul terjadi kita akan beri tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku katanya.

Alasan pemanggilan sendiri  lanjut  Hazwar,  pihaknya  tetap mengacu pada   Peraturan Pemerintah (PP),  No 35 tahun 2010. Dan  apa bila terbukti,  maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan kode etik kedipsiplinan . “ Iya acuan pemanggilanya  PP No 35 itu ,” singkatnya.

Terpisah,   M Zubir    Sekretaris Dinas Pendidikan ( SEKDIN ) juga mengaku,  akan melakukan pemanggilan terhadap  Yulirman .” Surat panggilan sudah.  Dan rencananya besok (hari ini, red) yang bersangkutan akan kita panggil  guna kita mintai keterangan. Dan hasil pemanggilan akan kita tindak lanjuti ke BKD, dan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Merangin, ” tukasnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Merangin yang membawahi aturan disipilin PNS, masih belum memberikan tanggapan terkait adanya pejabat kecamatan yang sudah satu tahun terakhir tak ngantor.  Kepala Inspektorat  Merangin  Hatam Tafsir, beberapa kali dihubungi via ponsel,  masih belum memberikan tanggapan.nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Bersama Pemerintah Sahkan APBD-P Batanghari Tahun 2016

Next Post

Sawit, Penyumbang Angka Kemiskinan

Related Posts

Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

8 Maret 2023
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polisi Jambi Amankan 1,1 Kg Sabu dan 26,59 Kg Ganja

8 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!