• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

9 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Meski bersengketa di Pengadilan Negeri Kualatungkal tertanggal 10 Juli 2014, namun pembangunan jalan rigit beton depan kantor Bupati tetap dilaksanakan, bahkan saat ini sudah selesai pekerjannya.

Tidak ada proses eksekusi meski ada putusan dari pengadilan bahwa rekanan drainase harus memperbaiki kerusakan jalan dampak dari pekerjaan fisik drainase beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Dengan anggaran yang berbeda, pembangunan rigit beton yang menutupi objek ekskusi menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi hukum.

Kabag Keuangan Setda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Kasubag Perbendaharaan Sekretariat Daerah Tanjabbar, Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, pembangunan rigit beton di objek eksekusi telah dicairkan 95 persen dari pagu.

“Memang pekerjaan itu sudah termen 95 persen, kita juga tidak berhak untuk tidak mencairkan dananya karena ada kontrak. Kalau terkait objek eksekusi, itu bukan kebijakan kita untuk menghentikan ataupun menundanya, pihak PU yang paham soal ini,” kata Firdaus.

Sejauh ini pihak keuangan belum mengetahui secara otentik, proses penyelesaian eksekusi di jalur komplek perkantoran telah dilakukan pihak rekanan atau tidak.

“Kita tidak tahu soal itu dan kita juga tidak diberitahu. Apakah bentuk persetujuan pelaksanaannya seperti apa, atau memang pihak tergugat harus membayar ke kasda, kita tidak terima laporannya,” bebernya.

Sementara itu, Anand Viqriza SH. MH salah satu praktisi hukum Tanjabbar, ikut angkat bicara menyikapi masalah ini. Dirinya menuturkan bukan tidak mungkin pihak Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar telah mengkangkangi hukum yang berlaku.

“Ini jelas telah menjadi putusan pengadilan, artinya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jalan Kol Toegino itu merupakan objek eksekusi, kenapa ditimpal dengan pekerjaan baru. Seharusnya selesaikan dulu masalah eksekusi, baru bisa dilanjutkan. Jangan mentang-mentang karena ada kebijakan, serta merta ketentuan hukum dan undang-undang bisa dikalahkan oleh kebijakan,” tegasnya.

Dirinya juga mengkhawatirkan jika masalah ini terindikasi konspirasi oknum tertentu. Baik itu adanya dugaan konspirasi untuk melawan hukum maupun dalam hal mencari keuntungan. Dengan kata lain ada dugaan terjadinya mafia proyek di Tanjabbar.

“Ini jelas sudah berupa bentuk perlawanan terhadap hukum, apalagi yang telah diputuskan dan ditetapkan. Kalaupun pelaksanaan eksekusi itu telah diselesaikan, kenapa masyarakat umum tidak diberitahu. Karena ini tidak hanya menyangkut masalah aset daerah yang harus diganti rugi oleh pihak yang turut tergugat, juga ada hak dari masyarakat yang ditimpa kerugian. Kenapa harus ditutup-tutupi,” terang pria yang akrab disapa Aan Botak ini.

“Yang jelas kita akan pantau terus dan kita kawal masalah ini, tidak menutup kemungkinan ini ada celah tindak pidananya,” timpalnya lagi.

Namun sayang saat akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum Tanjabbar Kadis PU, Andi Nuzul sedang tidak berada di kantornya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rigit Beton Tutupi Objek Putusan Eksekusi PN

Next Post

Jalan Pasar Parit Satu Nyaris Tak Tersentuh

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In