• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dirjen: Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis

Dirjen: Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hilman Nugroho mengatakan butuh waktu 48 tahun untuk memperbaiki lahan kritis di Indonesia.

Usai memberikan kuliah umum dan penandatanganan MoU Kementerian LHK dengan dunia pendidikan tingkat tinggi di Universitas Jambi (Unja), Hilman mengatakan, lahan Indonesia saat ini seluas 192 juta hektare dan 24,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan kritis, Jum’at (07/10).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

“APBN untuk menyelesaikan lahan kritis itu hanya untuk 500 hektare pertahun, jadi perlu 48 tahun untuk menyelesaikan lahan kritis di Indonesia,” kata Hilman.

Oleh karena itu, selain melalui APBN juga dibutuhkan kerja sama lain dalam merehabilitasi lahan dan hutan di Indonesia seperti kerja sama KLHK bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Ristek Dikti.

Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti siswa SD, SMP dan SMA serta mahasiswa diwajibkan menanam lima pohon. Begitu juga nantinya dengan pasangan pengantin juga diharuskan menanam pohon.

“Kalau ini ditata dengan baik, maka tidak perlu 48 tahun memperbaiki lahan kritis. Cukup 20 tahun saja,” katanya menjelaskan.

Sementara untuk kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) khususnya di Jambi akibat aktivitas penambangan emas ilegal, Hilman mengatakan perlu dilakukan reklamasi sebagai upaya mengembalikan fungsi DAS.

Namun jika DAS tidak bisa lagi direklamasi, maka pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan itu diharuskan menaman pohon seluas jumlah kerusakan di tempat lain.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan seluas 534 ribu hektare lebih lahan di wilayahnya baik di dalam kawasan hutan maupun luar kawasan dinyatakan kritis.

“Jika tidak dilakukan langkah-langkah tepat, dikhawatirkan luasan kawasan kritis ini akan terus bertambah dan dapat memicu bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan. Sebab itu perlu upaya meminimalisir meluasnya lahan kritis,” kata Zola. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Ringkus Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Next Post

Harga CPO Turun Rp 430/KG

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In