• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dirjen: Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis

Dirjen: Butuh 48 Tahun Perbaiki Lahan Kritis

10 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hilman Nugroho mengatakan butuh waktu 48 tahun untuk memperbaiki lahan kritis di Indonesia.

Usai memberikan kuliah umum dan penandatanganan MoU Kementerian LHK dengan dunia pendidikan tingkat tinggi di Universitas Jambi (Unja), Hilman mengatakan, lahan Indonesia saat ini seluas 192 juta hektare dan 24,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan kritis, Jum’at (07/10).

Berita Lainnya

Tak Puas Hanya Geopark Merangin, Al Haris Ingin Gunung Kerinci dan Candi Muarojambi

Pesan Penting Al Haris pada Petugas Haji, Simak..

Edi Purwanto Bilang Berkonflik Boleh Tapi Jangan Sampai Adu Fisik

“APBN untuk menyelesaikan lahan kritis itu hanya untuk 500 hektare pertahun, jadi perlu 48 tahun untuk menyelesaikan lahan kritis di Indonesia,” kata Hilman.

Oleh karena itu, selain melalui APBN juga dibutuhkan kerja sama lain dalam merehabilitasi lahan dan hutan di Indonesia seperti kerja sama KLHK bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Ristek Dikti.

Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti siswa SD, SMP dan SMA serta mahasiswa diwajibkan menanam lima pohon. Begitu juga nantinya dengan pasangan pengantin juga diharuskan menanam pohon.

“Kalau ini ditata dengan baik, maka tidak perlu 48 tahun memperbaiki lahan kritis. Cukup 20 tahun saja,” katanya menjelaskan.

Sementara untuk kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) khususnya di Jambi akibat aktivitas penambangan emas ilegal, Hilman mengatakan perlu dilakukan reklamasi sebagai upaya mengembalikan fungsi DAS.

Namun jika DAS tidak bisa lagi direklamasi, maka pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan itu diharuskan menaman pohon seluas jumlah kerusakan di tempat lain.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan seluas 534 ribu hektare lebih lahan di wilayahnya baik di dalam kawasan hutan maupun luar kawasan dinyatakan kritis.

“Jika tidak dilakukan langkah-langkah tepat, dikhawatirkan luasan kawasan kritis ini akan terus bertambah dan dapat memicu bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan. Sebab itu perlu upaya meminimalisir meluasnya lahan kritis,” kata Zola. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Ringkus Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Next Post

Harga CPO Turun Rp 430/KG

Related Posts

Tak Puas Hanya Geopark Merangin, Al Haris Ingin Gunung Kerinci dan Candi Muarojambi

Tak Puas Hanya Geopark Merangin, Al Haris Ingin Gunung Kerinci dan Candi Muarojambi

3 Juni 2023
Pesan Penting Al Haris pada Petugas Haji, Simak..

Pesan Penting Al Haris pada Petugas Haji, Simak..

30 Mei 2023
Edi Purwanto Bilang Berkonflik Boleh Tapi Jangan Sampai Adu Fisik

Edi Purwanto Bilang Berkonflik Boleh Tapi Jangan Sampai Adu Fisik

28 Mei 2023
Jokowi Ambil Alih Kondisi Jalan di Provinsi Jambi

Jokowi Ambil Alih Kondisi Jalan di Provinsi Jambi

16 Mei 2023
Duh, Truk Batu Bara Parkir Sembarangan di Simpang Rimbo

Duh, Truk Batu Bara Parkir Sembarangan di Simpang Rimbo

8 Mei 2023
Presiden Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan Lampung

Presiden Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan Lampung

5 Mei 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In