Aksi Post.com- Tim Jatanras Polres Bungo berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku tersebut berinisial MR (25), AD (18), HR (27), YD (20), WW (20) yang diketahui merupakan warga Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Pelarian kelima pelaku curat ini terhenti oleh tim Jatanras Polres Bungo setelah berhasil menangkap satu diantara pelaku yg berinisial MR(25) rabu 29/1 sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, Hendra Wijaya Manurung dalam konferensi pers mengatakan, kelima pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah pelaku MR dan barang bukti berhasil diamankan, tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP, tim Jatanras langsung mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo Hendra Wijaya Manurung, Kamis (30/01/2020).
Ditegaskannya dalam upaya penangkapan pelaku, MR melakukan perlawanan kepada petugas dan terpaksa polisi menghentikan langkahnya dengan timah panas secara tegas dan terukur.
“Dari hasil pengembangan, tim Jatanras Polres Bungo berhasil mengamankan empat orang pelaku lain, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Bungo guna penyidikkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang yang di ambil pelaku berupa 2 unit Sepeda Motor, Uang, HP, Note Book, TV, Rokok, Buku Tabungan, dan barang berharga lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bungo, Hendra Wijaya Manurung menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bungo, bagi yang merasa kehilangan Sepeda motor, bisa datang ke Polres Bungo.
“Jika ada yang merasa kehilangan motor, segera datang ke Polres Bungo, dengan membawa surat-surat motornya, biar di cek kelengkapannya,”Ungkapnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara.(ilh)