• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dilaporkan KDRT, Warga Kumun Debai Diringkus Polisi

Dilaporkan KDRT, Warga Kumun Debai Diringkus Polisi

12 Oktober 2016
in MILENIAL

Sungaipenuh – OR (36), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kerinci. Sebelumnya, OR diringkus petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya NU (30).

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan kasus KDRT ini terjadi pada 2 Mei lalu di kediaman pelaku dan korban. Akibat dianiaya suaminya, NU mengalami luka parah di kepala dan tangannya.

Berita Lainnya

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, NU lantas melapor ke Polres Kerinci dengan bukti laporan nomor LP/B-227/V/2016/JAMBI/RES KERINCI tanggal 2 Mei 2016. Sementara itu pelaku, usai kejadian langsung melarikan diri sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dedi menambahkan, Jumat (7/10) lalu pihaknya mendapatkan laporan jika pelaku pulang ke rumah orang rtuanya di Desa Air Teluh. Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Kerinci langsung mendatangi kediaman orang tua pelaku untuk melakukan penangkapan.

“Saat ini tersangka masih kita porses, dan kita kenakan pasal 44 ayat (2) subsidair pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Dedi, Senin (10/10). met

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Frekuensi Penerbangan Dua Bandara Ditambah

Next Post

Polisi Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan

Related Posts

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In