• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Jambi Terkonfirmasi Corona di Sumsel

ilustrasi/net

MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akibat merasa tidak mendapat kepastian hukum kapan diangkat menjadi PNS.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan pegawai honorer sehingga tidak terdapat perlindungan untuk pegawai honorer.

Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

“Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK,” tutur Wahiduddin Adams.

Dengan demikian, keberatan pemohon bukan terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai.

Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan.

“Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.

Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah mempertimbangkan setiap kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Nah, Lima Daerah Diduga Korupsikan Dana Bansos Corona

Next Post

Pengisian Wakil Kepala Daerah Usulan Mahasiswa Melalui Pemilu Tak Diterima MK

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In