• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Terganggu Bongkahan Proyek Dibiarkan Menumpuk

Warga Terganggu Bongkahan Proyek Dibiarkan Menumpuk

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Sebuah proyek saluran air di pasar Kota Jambi dikeluhkan warga. Pasalnya, bongkahannya dibiarkan menumpuk begitu saja.

“Pembongkaran ini diduga dilakukan pada malam hari dan dikerjakan setengah-setengah,” kata Usman, salah seorang warga sekitar, Selasa kemarin (19/5).

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dia mengaku sangat terganggu dengan bongkahan yang berada di jalan RA Kartini, tak jauh dari depan mall WTC Batanghari itu. Menurutnya, selain pengerjaan mengganggu akses keluar masuk pertokoan, juga mengotori halaman pertokoan di kawasan itu. Sejatinya, pekerja harus lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

“Bongkarannya dibiarkan begitu saja di depan ruko-ruko. Akibat dikerjakan tak profesional ada warga yang tidak bisa buka toko karena itu,” kata Usman.

Selain Usman, pengerjaan ini dikeluhkan warga lainnya, Hendra. Dia mengatakan, proyek tersebut seperti baru saja dilakukan. Hingga saat masih dalam tahap penggalian.

Ia berharap bongkahan tersebut segera dibersihkan oleh pekerja supaya warga tidak menjadi kesulitan beraktivitas. Tanah dan bongkahan bekas galian menumpuk dipinggir pertokoan milik warga.

“Ini juga membahayakan keselamatan orang lain,” kata Hendra. Dia berharap pengerjaan segera selesai. Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari Pemerintah Kota Jambi. (Deni)

ShareTweetSend
Previous Post

Terbukti Bela Petahana, Seorang Camat Langgar Netralitas ASN

Next Post

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan JPS Covid-19 Di Tanjabtim

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In