• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Airlangga Hartarto: Jambi Termasuk 7 Provinsi Siap Terapkan New Normal

Airlangga Hartarto: Jambi Termasuk 7 Provinsi Siap Terapkan New Normal

27 Mei 2020
in HEADLINE

Jakarta, AP – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sedikitnya tujuh provinsi yang terindikasi siap menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau the new normal. Salah satunya Provinsi Jambi.

Indikasi kesiapan itu berdasarkan rendahnya agregat pada parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) COVID-19 di provinsi masing-masing.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

“Berdasarkan data R0 dari Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, dan DKI Jakarta sesudah tanggal 4 Juni nanti. Kemudian, Jawa Barat ada beberapa daerah yang PSBB-nya sampai 29 Mei,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).

Dengan penurunan daya penularan Virus Corona, lanjut Menko Airlangga Hartarto, aktivitas produktif dengan penerapan protokol kesehatan memungkinkan untuk diterapkan. Pelaksanaan tatanan normal baru di sejumlah provinsi tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19),” ujarnya.

Sebagai gambaran indikator Basic Reproduction Number atau R0 menunjukkan daya penularan virus atau bakteri dari individu terjangkit terhadap individu yang sehat. Dengan R0 di bawah 1, maka tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah.

Namun jika R0 di atas 1, maka berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0:2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.

Untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, Airlangga mengatakan, Kepala Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan.

“Prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi prasyarat mutlak,” ujar dia.

Salah satu unsur dari protokol normal baru adalah penegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan COVID-19. Menko Airlangga mengatakan aparat TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengawal di tempat-tempat kerumunan guna memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi gelombang kedua, karena kalau ada gelombang kedua, maka kegiatan akan dihentikan kembali,” kata Airlangga.

Dalam pembukaan ratas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona (COVID-19), sebelum diterapkannya tatanan kehidupan normal baru.

Presiden Jokowi menjelaskan penentuan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru akan tergantung dari parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) COVID-19 di masing-masing daerah.

“Dalam persiapan menuju tatanan normal baru ini saya juga minta tolong dicek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus ini,” kata Presiden.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Senjata Jokowi Pulihkan Ekonomi, Usman: Wallahu A’lam Bishawab

Next Post

Polri Catat 140 Napi Asimilasi Berulah

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In