• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Dicatut, Atal: Dewan Pers Tak Boleh Diam

Atal Depari (kiri) menghadiri acara syukuran sekretariat PWI Jambi. Didampingi Sekretaris PWI Jambi Heri FR dan Ketua PWI Jambi Ridwan Agus (kanan)/net.

Nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Dicatut, Atal: Dewan Pers Tak Boleh Diam

2 Juni 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong Dewan Pers untuk segera memproses secara hukum serta memidanakan pemalsu sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) beberapa waktu lalu.

Selain melakukan pemalsuan sertifikat UKW, para pelaku juga mencatut nama Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi serta mantan Ketua Dewan Pers Stanley Yosep Adi Prasetyo.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

“Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW itu merupakan tindak pidana. Hal itu tidak boleh didiamkan. Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2020.

Atal mengatakan pemalsuan sertifikat UKW sangat jelas terlihat dari tanda tangan Ketua Dewan Pers dalam sertifikat itu. Sejak 21 Mei 2019, Ketua Dewan Pers adalah Mohammad Nuh, bukan lagi Stanley (Yosep Adi Prasetyo) lagi.

“Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud,” kata Atal.

Hingga saat ini, kata dia, PWI Pusat dan PWI daerah tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW secara virtual atau dalam jaringan (daring) itu belum memungkinkan untuk dilakukan.

Untuk itu Atal mengimbau kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI Pusat dan daerah, agar mengonfirmasi kepada Pengurus PWI Pusat atau PWI daerah jika mendapati adanya informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual yang mengatasnamakan PWI.

“Sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI daerah atau bisa juga dikonfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” kata Atal.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku sudah mempelajari kasus sertifikat UKW palsu yang dipersoalkan PWI.

Bahkan, menurutnya, Dewan Pers juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley), dan Stanley mengatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani sertifikat UKW palsu tersebut.

“Dewan Pers juga sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW online,” kata Agung.

Agung menegaskan bahwa sesuai kesepakatan Dewan Pers dengan konstituennya bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.

Kesepakatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Tukar Petani Mengalami Penurunan 3,53 Persen

Next Post

Ketua Pansel KPK Minta Firli Jerat Nurhadi Dengan Pasal TPPU

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In